Berita PKS Jabar, Bandung - Gubernur Jawa Barat yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan menyinggung sistem keamanan negara dan ketertiban masyarakat berbasis pastisipasi warga, yang terkesan belakangan ini redup.
Heryawan menyampaikan hal itu di acara Rapat Pimpinan Kodam III/Siliwangi di Gedung Satata Sariksa Rindam III/Siliwangi di Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2014 lalu.
Gubernur memaparkan, undang-undang jelas menugasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggungjawab menjaga kedaulatan negara. Sementara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditugasi menjaga ketertiban umum atau masyarakat.
Meski demikian, tegas Heryawan, pelaksanaan tanggungjawab TNI dan Polri tersebut dipastikan tidak akan maksimal tanpa partisipasi aktif masyarakat.
"Kita memahami tentara bertugas menjaga kedaulatan negara. Polisi menjaga Kamtibmas (Kemanan dan Ketertiban Masyarakat). Kedua hal ini tidak mungkin berjalan tanpa peranserta masyarakat," tegas Gubernur.
Karenanya, masih ulas Heryawan, upaya penguatan partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung tugas TNI dan Polri sesuai cakupan yang diatur undang-undang, perlu terus digalakkan.
"Sistem keamanan perlu melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Saya kira hal ini bagus dikelola kembali," harapnya.
Mengantisipasi gangguan kamtibmas, Heryawan berpendapat, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), antara lain berupa ronda malam, perlu digalakkan kembali.
Gubernur juga mengungkapkan, kewajiban pemerintah daerah mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Tugas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 34/2014.
Untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, menurut Heryawan, segenap pimpinan daerah harus menerapkan tatakelola pemerintahan yang baik.
Dikatakan, pemerintah daerah bertanggungjawab senantiasa melindungi, memelihara, dan menjaga kesatuan serta kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Heryawan menyampaikan hal itu di acara Rapat Pimpinan Kodam III/Siliwangi di Gedung Satata Sariksa Rindam III/Siliwangi di Kota Bandung, Senin, 17 Februari 2014 lalu.
Gubernur memaparkan, undang-undang jelas menugasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggungjawab menjaga kedaulatan negara. Sementara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditugasi menjaga ketertiban umum atau masyarakat.
Meski demikian, tegas Heryawan, pelaksanaan tanggungjawab TNI dan Polri tersebut dipastikan tidak akan maksimal tanpa partisipasi aktif masyarakat.
"Kita memahami tentara bertugas menjaga kedaulatan negara. Polisi menjaga Kamtibmas (Kemanan dan Ketertiban Masyarakat). Kedua hal ini tidak mungkin berjalan tanpa peranserta masyarakat," tegas Gubernur.
Karenanya, masih ulas Heryawan, upaya penguatan partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung tugas TNI dan Polri sesuai cakupan yang diatur undang-undang, perlu terus digalakkan.
"Sistem keamanan perlu melibatkan masyarakat secara menyeluruh. Saya kira hal ini bagus dikelola kembali," harapnya.
Mengantisipasi gangguan kamtibmas, Heryawan berpendapat, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), antara lain berupa ronda malam, perlu digalakkan kembali.
Gubernur juga mengungkapkan, kewajiban pemerintah daerah mewujudkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Tugas ini tertuang dalam Undang-Undang No. 34/2014.
Untuk menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, menurut Heryawan, segenap pimpinan daerah harus menerapkan tatakelola pemerintahan yang baik.
Dikatakan, pemerintah daerah bertanggungjawab senantiasa melindungi, memelihara, dan menjaga kesatuan serta kerukunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan