Home » , » Mahfud Siddiq : Ajakan Untuk Golput Saat Pemilu 2014 Tak Bisa Dipidana

Mahfud Siddiq : Ajakan Untuk Golput Saat Pemilu 2014 Tak Bisa Dipidana

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Senin, 17 Februari 2014 | 2/17/2014

Berita PKS Pusat, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfud Siddiq menegaskan, ajakan untuk menjadi golongan putih (golput) tak bisa dipidana saat Pemilu 2014.

Ia menyampaikan, ajakan pemilih golput ada, karena kecewa dengan hasil pemerintah maupun anggota dewan. Sehingga mereka yang golput tak bisa diberi sanksi pidana.

"Begitu juga kalau orang kampanye golput karena ekspresi kekecewaan, juga tidak pantas dikenakan sanksi," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Kata Mahfud, mereka baru bisa dijatuhi hukuman pidana, jika dalam mengajak orang untuk memilih golput, dilandasi dengan pemaksaan dan sikap anarkisme.

"Kecuali sudah menunjukkan anarkisme. Masa kita hukum orang yang kecewa, kecuali mereka melakukan anarkisme. Atau pada hari H (pencoblosan) mereka memaksa orang tidak datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara), itu pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR ini menyampaikan, golput bagian dari hak politik seseorang, sehingga tidak bisa dijatuhi hukuman. Ia menyadari, tingkat pemilih di Tanah Air menurun. Namun hal serupa juga biasa terjadi di negara demokrasi maju lainnya.

"Tingkat partisipasi memilih di negara demokrasi maju, tingkat pemilih cenderung menurun. Dalam Indonesia bukan sedikit," terangnya



0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube