Jakarta - Pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menilai penetapan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014, tidak sah menurut hukum.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai suara pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) dianggap diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berupa kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Hal tersebut merupakan isi dari pokok permohonan gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sekadar diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2014. Pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%. Sedangkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15%.
Pasangan Prabowo-Hatta juga menilai dalam proses penghitungan hasil pemungutan suara terdapat kesengajaan dari penyelenggara tingkat bawah untuk mengubah hasil perhitungan dari TPS-TPS ke PPS lalu PPK ke KPU kabupaten/kota, kemudian ke KPU provinsi tanpa mengindahkan rekomendasi-rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota dan/atau Bawaslu provinsi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS yang terbukti ditemukan pelanggaran.
Pihak Prabowo-Hatta juga menilai rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014 dianggap salah.
Dalam laporan gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim memperoleh 67.139.153 suara atau 50,25% dari total suara sah. Sementara Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara atau 49,74%.
Pasangan Prabowo-Hatta menilai suara pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) dianggap diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama berupa kecurangan dan pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Hal tersebut merupakan isi dari pokok permohonan gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Sekadar diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2014. Pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%. Sedangkan pasangan Jokowi-JK memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15%.
Pasangan Prabowo-Hatta juga menilai dalam proses penghitungan hasil pemungutan suara terdapat kesengajaan dari penyelenggara tingkat bawah untuk mengubah hasil perhitungan dari TPS-TPS ke PPS lalu PPK ke KPU kabupaten/kota, kemudian ke KPU provinsi tanpa mengindahkan rekomendasi-rekomendasi Panwaslu kabupaten/kota dan/atau Bawaslu provinsi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS-TPS yang terbukti ditemukan pelanggaran.
Pihak Prabowo-Hatta juga menilai rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014 dianggap salah.
Dalam laporan gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim memperoleh 67.139.153 suara atau 50,25% dari total suara sah. Sementara Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara atau 49,74%.
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan