Saya ulang kembali "VISI, MISI DAN PROGRAM CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PRABOWO-HATTA" karena jika terpilih menjadi Presiden RI perioda 2014-2019, maka akan menjadi kebijakan pemerintah pusat.
VISI, MISI DAN PROGRAM CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PRABOWO-HATTA
LATAR BELAKANG
Rakyat Indonesia saat ini masih mengidamkan tercapainya cita-cita kemerdekaan seperti termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pencapaian reformasi dan demokrasi di berbagai bidang dan pertumbuhan perlu lebih ditingkatkan lagi kualitasnya, dengan perbaikan yang menyeluruh, merata, dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Transformasi bangsa ini merupakan kelanjutan untuk menyelesaikan agenda reformasi yang belum tuntas dan percepatan pembangunan yang masih belum optimal.
Untuk itu, demi Indonesia yang kita cita-citakan bersama, Prabowo-Hatta bertekad bersama sepenuh hati dan akan bergerak terus untuk menjalankan amanat rakyat Indonesia membangun bangsa dan negara yang berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat dalam seluruh aspek kehidupan.
VISI DAN MISI
Dengan latar belakang dan tantangan di atas, Prabowo-Hatta mendeklarasikan VISI yang menerjemahkan secara penuh maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu: "Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat"
Dan untuk itu Prabowo-Hatta akan mengemban MISI sebagai berikut :
I. Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman dan stabil, sejahtera, demokratis, dan berdaulat, serta berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 1945.
II. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan mandiri.
III. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak, berbudaya luhur, berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil. Untuk merealisasikan VISI DAN MISI di atas, Prabowo-Hatta bertekad bulat bersama rakyat melaksanakan Agenda & Program Nyata Untuk Menyelamatkan Indonesia, yang dijabarkan dibawah ini.
Page 2
AGENDA DAN PROGRAM NYATA UNTUK MENYELAMATKAN INDONESIA
I. MEMBANGUN PEREKONOMIAN YANG KUAT, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR
1. Meningkatkan pendapatan per kapita penduduk dari Rp 35 juta menjadi minimal Rp 60juta dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen per tahun menuju pertumbuhan di atas 10 persen, dengan strategi pertumbuhan ekonomi tinggi berkualitas melalui peningkatan pertumbuhan melalui sektor produksi, sehingga dicapai keseimbangan optimal dengan
pertumbuhan yang dipicu konsumsi.
2. Meningkatkan pemerataan dan kualitas pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi jurang antara si miskin dan si kaya (menurunkan indeks Gini dari 0,41 menuju 0,31) dan meningkatkan lPM dari sekitar 75 mencapai 85.
3. Meningkatkan daya serap angkatan kerja menuju 2 juta lapangan kerja per tahun melalui perbaikan regulasi dan infrastruktur untuk industri pengolahan yang padat karya (tekstil, sepatu & alas kaki, elektronik, dan lainnya) dan pembukaan lahan pertanian baru; dan menjadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian bangsa sebagai lokomotif dan ujung tombak kebangkitan dan kedaulatan ekonomi.
4. Membangun industri pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan:
a. Melaksanakan Reformasi Pengelolaan Sumber daya Alam dan industri dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara, minyak, gas, kehutanan hingga kelautan, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b. Mempercepat pengembangan industri hilir pengolahan sumber daya mineral, khususnya nikel, tembaga, dan bauksit. BUMN ditugaskan menjadi ujung tombak hilirisasi dengan dukungan produk keuangan dan skema pembiayaan investasi.
c. Melanjutkan renegosiasi kontrak-kontrak pertambangan umum dan migas yang belum cukup berkeadilan dan memprioritaskan kontrak-kontrak yang telah berakhir untuk entitas bisnis nasional, dikombinasikan dengan instrumen yang menjadi otoritas pemerintah pusat.
d. Meningkatkan pembangunan dan daya saing dari industri hilir kelapa sawit, karet, kakao, bubur kayu dan kertas, dan produk primer lainnya, untuk meningkatkan keterkaitan sektoral antara pertanian, sektor primer dan industri.
5. Membangun dan mengembangkan industri nasional: (i) transportasi darat (kereta api, mobil, dan sepeda motor, (ii) transportasi laut (angkutan kapal laut dan angkutan sungai serta penyeberangan), (iii) transportasi udara (pesawat terbang), (iv) alat berat dan alat mesin pertanian.
6. Mengambil kebijakan pro-aktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melalui pengurangan risiko instabilitas dari internal maupun eksternal sektor keuangan.
7. Membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan yang terintegrasi dengan pariwisata, properti, pendidikan, industri kreatif, jasa-jasa dan ritel komersial. investasi pemerintah dianggarkan sekitar USS 2.25-3 milyar selama 7 tahun.
8. Menyelenggarakan APBN yang Pro-Rakyat. Dari sisi penerimaan, meningkatkan penerimaan negara dari pajak dari sekitar 12 persen hingga 16 persen rasio PDB dengan melaksanakan
Page 3
intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan perbaikan sistem perpajakan yang lebih adil; serta menekan pemborosan dan inefisiensi pengeluaran anggaran.
a. Melaksanakan Reformasi Perpajakan dengan sebenar-benarnya sehingga efektif dalam meningkatkan rasio pajak, baik pada sektor pajak dalam negeri maupun pajak perdagangan internasional. Terkait dengan penerimaan pajak murni dari Ditjen Pajak (DJP), serangkaian langkah strategis disiapkan, mulai dari pemberian insentif dan terobosan tarif pajak, perluasan pajak final, sinergi informasi lintas-sektoral, hingga
penajaman hirarki tindakan dalam peningkatan kepatuhan.
Meningkatkan peranan bea dan cukai sebagai alat regulasi dan sekaligus penerimaan negara, melalui antara lain integrasi teknologi informasi. Mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara selain dari Penerimaan Perpajakan berdasarkan pada penyisiran dan evaluasi yang ketat.
9. Dari sisi belanja negara, menjadikan belanja negara bukan sekedar sebagai sumber pertumbuhan, tapi juga sebagai alat pemerataan:
a. Melaksanakan Reformasi Belanja Negara dengan tujuan: (i) memperbaiki efektifitas belanja negara sebagai alat pemerataan, (ii) menaikkan efisiensi belanja negara sebagai sumber pertumbuhan, dan (iii) meminimalkan kebocoran dan pemborosan anggaran. Setiap item belanja negara akan disisir dan dievaluasi berdasarkan kriteria yang diturunkan dari ketiga tujuan tersebut, lengkap dengan imbalan dan sanksi;
Menaikkan rasio belanja negara terhadap PDB secara bertahap menjadi minimal 19% pada tahun 2019. Belanja negara naik dengan signifikan sehingga mencapai di atas Rp 3400 triliun pada tahun, atau secara kumulatif sebesar Rp 13560 triliun selama 2015-2019. Langkah ini bisa menciptakan booster pembiayaan dengan multiplier pertumbuhan yang besar.
10. Dari sisi pembiayaan:
a. Menurunkan defisit anggaran secara bertahap menjadi 1% dari PDB mulai 2017, di mana defisit difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur.
b. Mengurangi pinjaman luar negeri baru oleh pemerintah, baik multilateral maupun bilateral, dengan target menjadi nol pada tahun 2019.
c. Mengelola utang pemerintah (surat berharga negara) dengan cermat dan bijak, serta memanfaatkannya dengan efisien dan efektif.
d. Mengembangkan inovasi produk keuangan dari negara yang terintegrasi dengan inovasi pajak, khususnya dalam bentuk Obligasi infrastruktur.
e. Mengembangkan skema pembiayaan infrastruktur sosial seperti air bersih dan rumah sakit, antara lain berdasarkan PPP/Private Finance lnitiative (PFI), dengan catatan cost ofmoney nya hanya sedikit di atas kupon Surat Berharga Negara.
11. Memperbaiki daya saing dunia usaha dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan
persaingan global, melalui antara lain:
a. Pemangkasan rantai birokrasi dan perijinan yang berlebihan di tingkat pusat dan daerah.
b. Meningkatkan keharmonisan hubungan industrial dengan jalan memperbaiki koordinasi dan komunikasi antara pekerja, dunia usaha dan pemerintah.
c. Menggalakkan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual guna melindungi industri kreatif nasional.
Page 4
12. Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan perbankan/keuangan syariah dan industri kreatif muslimah dunia; serta membangun Kampung Kreativitas bagi pelaku industri kreatif di berbagai kota/Kabupaten yang potensial.
MELAKSANAKAN EKONOMI KERAKYATAN
- Memprioritaskan peningkatan alokasi anggaran untuk program pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, koperasi dan UMKM, serta industri kecil dan menengah.
- Mendorong perbankan nasional dan lembaga keuangan lainnya untuk memprioritaskan penyaluran kredit bagi petani, peternak, nelayan, buruh, pegawai, industri kecil menengah, pedagang tradisional dan pedagang kecil lainnya.
- Mendirikan Bank Tani dan Nelayan yang secara khusus menyalurkan kredit pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan serta memperbesar permodalan lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil, petani, peternak, nelayan, buruh, pedagang tradisional dan pedagang kecil.
- Melindungi dan memodernisasi pasar tradisional serta mengkonsolidasikan belanja negara untuk program pengembangan koperasi dan UMKM dan revitalisasi pasar tradisional.
- Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk buruh migran (TKI/TKW).
- Mendirikan Bank Tani dan Nelayan yang secara khusus menyalurkan kredit pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan serta memperbesar permodalan lembaga keuangan mikro untuk menyalurkan kredit bagi rakyat kecil, petani, peternak, nelayan, buruh, pedagang tradisional dan pedagang kecil.
- Melindungi dan memodernisasi pasar tradisional serta mengkonsolidasikan belanja negara untuk program pengembangan koperasi dan UMKM dan revitalisasi pasar tradisional.
- Melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh termasuk buruh migran (TKI/TKW).
- Mengalokasikan dana APBN minimal satu milyar rupiah (Rp 1 milyar) per desa/kelurahan per
tahun langsung ke desa/kelurahan, dan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa.
Dana APBN yang disiapkan sebesar Rp 385 triliun selama 2015-2019 bagi 75.244
desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan dan membangun
infrastruktur untuk rakyat melalui 8 (Delapan) Program Desa, yaitu:
1.Jalan, Jembatan, dan lrigasi Desa dan Pesisir
2.Listrik dan Air Bersih Desa
3.Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dan
Lembaga Keuangan Mikro
4. Lumbung Desa
5.Pasar Desa
6.Klinik dan Rumah Sehat Desa
7.Pendidikan dan Wirausaha Muda Desa
8.5istem Informasi dan Penguatan Perangkat Pemerintah Desa.
- Mendirikan Lembaga Tabung Haji.
- Mempercepat reforma agraria untuk menjamin kepemilikan tanah rakyat, meningkatkan akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan rumah murah bagi rakyat
tahun langsung ke desa/kelurahan, dan mengimplementasikan Undang-Undang tentang Desa.
Dana APBN yang disiapkan sebesar Rp 385 triliun selama 2015-2019 bagi 75.244
desa/kelurahan. Dana ini digunakan untuk program pembangunan pedesaan dan membangun
infrastruktur untuk rakyat melalui 8 (Delapan) Program Desa, yaitu:
1.Jalan, Jembatan, dan lrigasi Desa dan Pesisir
2.Listrik dan Air Bersih Desa
3.Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Badan Usaha Milik Petani (BUMP) dan
Lembaga Keuangan Mikro
4. Lumbung Desa
5.Pasar Desa
6.Klinik dan Rumah Sehat Desa
7.Pendidikan dan Wirausaha Muda Desa
8.5istem Informasi dan Penguatan Perangkat Pemerintah Desa.
- Mendirikan Lembaga Tabung Haji.
- Mempercepat reforma agraria untuk menjamin kepemilikan tanah rakyat, meningkatkan akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan rumah murah bagi rakyat
MEMBANGUN KEMBALI KEDAULATAN PANGAN, ENERGl DAN SUMBERDAYA ALAM
Mencetak 2 juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan antara lain beras, jagung, sagu, kedele dan tebu yang dapat mempekerjakan lebih dari 12 juta juta orang; dan mempercepat pengembangan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktifitas pertanian rakyat, terutama tanaman pangan (termasuk hortikultura), peternakan dan perikanan, melalui penambahan dana riset sebesar Rp 10 triliun dari APBN selama 2015- 2019, termasuk membangun Demplot Peningkatan Produktifitas Pertanian Rakyat di setiap
Page 5
- Kabupaten mulai tahun 2015, disesuaikan dengan pengembangan koridor ekonomi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
- Mendorong pembangunan industri pengolahan pangan, peternakan dan perikanan yang berdaya saing tinggi, melalui antara lain pemberian insentif fiskal dan atau pembiayaan kepada BUMN dan patungan BUMN-swasta.
- Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal susu, telur, ikan, dan daging.
- Mencetak 2 juta hektar lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorgum, kelapa, kemiri dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang-sari yang dapat mempekerjakan lebih dari 12 juta orang, dengan berbagai pola pengusahaan seperti perusahaan BUMN- rakyat maupun patungan BUMN-swasta; dan memberikan prioritas pada pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN), serta energi-bio dan energi terbarukan pada umumnya; yang diikuti kebijakan kewajiban pemakaian biodiesel yang dinaikkan bertahap.
- Membangun pabrik pupuk area dan NPK baru milik petani dengan total kapasitas 4 juta ton.
- Menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan nelayan, sekaligus terjangkau konsumen, melalui sinergi kebijakan harga dan stok.
- Mengembalikan tatakelola migas nasional sesuai Pasal 33 UUD 45 dengan penyelesaian revisi UU Migas.
- Membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi dan air dengan kapasitas 10.000 MW dan melaksanakan penyediaan listrik nasional mencapai ratio 100 persen sampai tahun 2019.
- Mendirikan kilang-kilang minyak bumi, pabrik etanol dan pabrik DME (pengganti elpiji) serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN dan atau swasta.
- Memperluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan dalam pembangkit listrik PLN; melakukan investasi langsung untuk peningkatan kapasitas, pemeliharaan, dan peremajaan infrastruktur transmisi dan distribusi listrik guna meningkatkan kehandalan pasukan; serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya air dan pembangkit listrik mikrohidro bagi pemenuhan listrik daerah-daerah terpencil.
- Mengurangi subsidi BBM khusus terhadap orang kaya melalui mekanisme pajak dan cukai, serta membangun sistem subsidi energi yang lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan.
MENINGKATKAN KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA DENGAN MELAKSANAKAN REFORMASI PENDIDIKAN
- Memperkuat karakter bangsa yang berkepribadian Pancasila, menjunjung tinggi sifat jujur, disiplin, patuh terhadap hukum, toleransi terhadap perbedaan suku agama dan ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan Pancasila, kebangsaan dan budi pekerti.
- Melakukan realokasi dan peningkatan efisiensi terhadap pos-pos belanja pendidikan dalam APBN yang dipandang tidak efektif dan atau boros.
- Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dengan biaya negara, menghapus pajak buku pelajaran, menghentikan penggantian buku pelajaran setiap tahun, dan mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama untuk daerah yang sulit terjangkau dan miskin.
- Meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, dosen dan penyuluh. Menjadikan guru sebagai profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab, antara lain melalui: (a) pengiriman tunjangan profesi guru bersertifikat langsung ke rekening guru yang bersangkutan, (b) merekrut 800 ribu guru selama 5 tahun. (c) menaikkan tunjangan profesi guru menjadi rata-rata Rp 4juta per bulan.
Page 6
- Merevisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, memajukan karsa dan karya bangsa yang memiliki daya saing tinggi, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung kearifan lokal; dan mewajibkan kembali kurikulum matematika dan bahasa Inggris untuk sekolah dasar serta pendidikan anti korupsi.
- Memperbaiki secara masif kualitas dari fasilitas pendidikan di seluruh SD, SMP dan SMA serta pesantren/sekolah agama sederajat, melalui pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp 150 juta per sekolah; dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di universitas, baik negeri maupun swasta, dengan alokasi dana APBN Rp 20 triliun selama 2015-2019.
- Mengembangkan fasilitasi dan keadilan penyelenggaraan pendidikan melalui program menyediakan komputer di sekolah dasar dan menengah, sekolah kejuruan, sekolah agama dan pesantren, memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan lulusan baru serta pencari kerja yang mengikuti pelatihan pada bidang dan lembaga tertentu yang direkomendasikan oleh negara, menyediakan fasilitas kredit bank untuk mahasiswa berprestasi, serta membangun jaringan internet gratis.
- Memberikan insentif kepada perusahaan/lembaga swasta yang menjalankan program magang bagi lulusan baru, dengan persetujuan dari pemerintah.
- Mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maritim dan industri, termasuk Balai Latihan Kerja.
MENINGKATKAN KUALITAS PEMBANGUNAN SOSIAL MELALUI PROGRAM KESEHATAN, SOSIAL, AGAMA, BUDAYA DAN OLAHRAGA
- Menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin melalui percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
- Memberantas perdagangan manusia, membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman berat bagi pelakunya, dan memberikan perlindungan yang efektif kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dari tindakan kekerasan dan kejahatantermasuk kejahatan seksual, serta meningkatkan status Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak menuju Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
- Merevisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, memajukan karsa dan karya bangsa yang memiliki daya saing tinggi, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung kearifan lokal; dan mewajibkan kembali kurikulum matematika dan bahasa Inggris untuk sekolah dasar serta pendidikan anti korupsi.
- Memperbaiki secara masif kualitas dari fasilitas pendidikan di seluruh SD, SMP dan SMA serta pesantren/sekolah agama sederajat, melalui pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP) rata-rata Rp 150 juta per sekolah; dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di universitas, baik negeri maupun swasta, dengan alokasi dana APBN Rp 20 triliun selama 2015-2019.
- Mengembangkan fasilitasi dan keadilan penyelenggaraan pendidikan melalui program menyediakan komputer di sekolah dasar dan menengah, sekolah kejuruan, sekolah agama dan pesantren, memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan lulusan baru serta pencari kerja yang mengikuti pelatihan pada bidang dan lembaga tertentu yang direkomendasikan oleh negara, menyediakan fasilitas kredit bank untuk mahasiswa berprestasi, serta membangun jaringan internet gratis.
- Memberikan insentif kepada perusahaan/lembaga swasta yang menjalankan program magang bagi lulusan baru, dengan persetujuan dari pemerintah.
- Mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maritim dan industri, termasuk Balai Latihan Kerja.
MENINGKATKAN KUALITAS PEMBANGUNAN SOSIAL MELALUI PROGRAM KESEHATAN, SOSIAL, AGAMA, BUDAYA DAN OLAHRAGA
- Menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi rakyat miskin melalui percepatan pelaksanaan BPJS Kesehatan.
- Memberantas perdagangan manusia, membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman berat bagi pelakunya, dan memberikan perlindungan yang efektif kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lainnya dari tindakan kekerasan dan kejahatantermasuk kejahatan seksual, serta meningkatkan status Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak menuju Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
- Mengembangkan rumah sakit modern di setiap kabupaten dan kota.
- Memberikan jaminan sosial untuk fakir miskin, penyandang cacat dan rakyat terlantar.
- Meningkatkan peran PKK, Posyandu dan Puskesmas, dan mengembangkan program
- Keluarga Berencana untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Menggerakkan revolusi putih mandiri dengan menyediakan susu untuk anak-anak miskin di sekolah melalui peternakan sapi dan kambing perah.
- Mewajibkan sarjana dan dokter yang baru lulus untuk mengabdi di daerah miskin dan tertinggal.
- Melestarikan warisan seni budaya sebagai kekuatan dan pemersatu bangsa.
- Meningkatkan prestasi olahraga nasional, termasuk Tim Nasional sepak bola Indonesia, tim bulu tangkis nasional dan cabang-cabang olah raga lainnya yang potensial.
Page 7
MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Mempercepat pembangunan infrastruktur dasar untuk mendukung proses produksi dari kegiatan ekonomi utama pada 6 koridor ekonomi MP3El. Dana APBN yang dialokasikan adalah sekitar Rp 1400 triliun atau 10,32% dari total belanja negara 2015-2019. Membangun prasarana di seluruh wilayah lndonesia: jalan dan jembatan termasuk 3.000 km jalan raya nasional baru modern dan 4.000 km rel kereta api, pelabuhan laut (samudera dan nusantara) dan pelabuhan udara, listrik, dan telekomunikasi. Kereta api dijadikan
prioritas pembangunan infrastruktur transportasi.
Mempercepat pembangunan infrastruktur strategis irigasi dan pelabuhan perikanan di pesisir.
Memulai proses perencanaan pemindahan ibukota negara. Membangun infrastruktur, fasilitas pendukung dan kawasan industri nasional termasuk industri maritim dan pariwisata.
Mempercepat pembangunan konektivitas melalui teknologi informasi dan telekomunikasi. Memperbesar porsi Anggaran Transfer ke Daerah yang disyaratkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas publik di provinsi dan kotamadya/Kabupaten. Membangun secara bertahap jalan bebas hambatan di atas laut pada beberapa segmen jalur pantura Jawa, yang berpotensi terintegrasi dengan jalur kereta.
Meningkatkan pelayanan kepelabuhan untuk menurunkan waktu dan biaya angkut (terminal handling charge) sebagai bagian upaya menurunkan beban biaya logistik. Mengembangkan infrastruktur pendukung pulau-pulau terluar.
Mempercepat penyediaan perumahan bagi 15 juta rakyat yang belum punya rumah melalui: (i) negara harus memiliki stok tanah (land bank) untuk rumah rakyat, (ii) pengembangan apartement/rumah susun oleh swasta dan BUMN untuk mengefisienkan konsumsi lahan di perkotaan. (iii) pembangunan 2000 tower rumah susun oleh negara bagi rakyat berpenghasilan rendah, berkapasitas 500 unit per tower. Pembelian dilakukan dengan cicilan selama 20 tahun berbunga 5% per tahun, atau bagi hasil syariah yang setara. (iv) Pembangunan apartemen bagi kelas menengah oleh swasta dan atau BUMN. Negara memberikan subsidi bunga sehingga pembeli hanya membayar bunga maksimal 5% per
tahun atau bagi hasil syariah yang setara.
MENJAGA KELESTARIAN ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Memulai reboisasi 77 juta hektar hutan yang sudah rusak dengan sistem tumpang-sari penanaman bambu, jabon, sengon, sagu, bakau dan tanaman lainnya serta konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka alam. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan; dan melindungi keanekaragaman hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari aset bangsa. Melaksanakan penanaman pohon penghasil kayu oleh rakyat, secara kolektif maupun individual dengan skala maksimal 5 hektar, didukung oleh pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.
Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh pasar global.
Page 8
Mensyaratkan kontribusi pembangunan hutan kota pada lokasi kabupaten/kota yang ditentukan pemerintah bagi pemegang ijin sewa pakai kawasan hutan untuk tujuan di luar pertanian dalam definisi luas.
Merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan sumber air. Mendorong usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit dan bijih besi menjadi pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.
Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global, yang diseimbangkan dengan kondisi Indonesia.
MEMBANGUN PEMERINTAHAN YANG MELINDUNGI RAKYAT, BEBAS KORUPSI DAN EFEKTIF
MELAYANI
Melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan sila-sila Pancasila dan UUD 45. Mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mencapai sistem birokrasi efisien dan melayani dengan sistem insentif dan hukuman yang efektif.
Menciptakan kepastian dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya. Mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan menerapkan manajemen terbuka dan akuntabel; memperkuat peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menambah tenaga penyidik dan fasilitas penyelidikan; dan penguatan peranan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi secara sinergis. Melaksanakan pemangkasan rantai dan proses birokrasi yang berbelit-belit dan berpotensi menjadi sumber KKN di semua tingkat dan sektor pemerintahan.
Meningkatkan kesejahteraan prajurit TNl/Polri, pegawai negeri sipil dan keluarganya termasuk para veteran dan pensiunan.
Memperkuat TNI dan Polri secara kelembagaan, personel, dan peralatan dalam menjaga integritas terrtorial NKRI, serta menjalankan tugas-tugas pertahanan, keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Menempatkan 30 % perempuan dalam posisi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri serta mendorong kedudukan strategis lainnya bagi perempuan pada pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.
Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui peninjauan rencana dan penajaman kembali pemekaran daerah administrasi yang didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi sebuah Negara kepulauan yang sangat luas.
Page 9
10. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif, tegas dalam melindungi kepentingan nasional dan menjaga keselamatan rakyat Indonesia di seluruh dunia, dan meningkatkan peran serta Indonesia dalam menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
Dibuat di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2014
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan