Home » , » Ledia Hanifa: Kolom Agama di KTP Identitas sebagai WNI

Ledia Hanifa: Kolom Agama di KTP Identitas sebagai WNI

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Rabu, 12 November 2014 | 11/12/2014

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengkritisi rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP. Pasalnya, kolom agama di KTP adalah identitas seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Ledia Amalia Hanifa mengatakan bahwa kolom agama dalam KTP (Kartu Tanda Penduduk) menjadi bagian dari identitas seseorang, sehingga sama pentingnya dengan pencantuman jenis kelamin.

“Kolom agama dalam KTP sama pentingnya dengan kolom jenis kelamin, yakni sebagai identitas diri seseorang, sehingga hal itu wajib ada di dalam KTP yang notabene sebagai kartu identitas diri warga negara. Selain itu, selama ini tidak ada pihak yang meributkan tentang kolom agama, jadi tidak ada alasan bagi Menteri Dalam Negeri untuk menghapus atau menghilangkan kolom agama di KTP,” jelas Ledia, kemarin.

Tidak hanya itu, menurut Politisi dari Fraksi PKS ini jika ingin mengubah kolom di dalam KTP artinya juga harus mengubah Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya. Karena KTP yang ada merupakan hasil dari diskusi atau persetujuan dengan DPR yang kemudian dimasukan dalam peraturan yang ada.

Ledia menyatakan, pengosongan kolom agama di KTP tidak menjadi soal apabila seseorang itu memang tidak menganut enam agama yang diakui oleh pemerintah. "Yang akan jadi masalah itu apabila dihapus atau dihilangkan semuanya," ujarnya.

Politikus PKS ini menjelaskan, banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain.

Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Ledia menambahkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," tandas anggota dewan dari Dapil Jabar I ini.

“Ada banyak hal yang lebih penting, lebih mendasar dan lebih substansif yang harus dikerjakan dibanding wacana penghapusan kolom agama di KTP. Sebut saja, pendidikan agama yang harus diperbaiki atau ditingkatkan kualitasnya, pendirian tempat ibadah yang harus diperbanyak, dan lain sebagainya. Semoga saja wacana tersebut bukan untuk mengalihkan isu lain yang sebenarnya lebih penting,” pungkasnya.

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube