Home » , , » Seputar Pro-Kontra Penghapusan Dana Bansos Tiga Kabupaten Menentang

Seputar Pro-Kontra Penghapusan Dana Bansos Tiga Kabupaten Menentang

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Rabu, 24 Desember 2014 | 12/24/2014

Penghapusan dana bantuan sosial (bansos) kabupaten/kota oleh Presiden Joko Widodo mendapat reaksi beragam dari pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Ada yang selalu manut saja terhadap kebijakan pusat, ada yang pikir-pikir, dan ada juga daerah yang menentang. Kabupaten yang tegas menentang adalah Lampung Selatan (Lamsel), Tanggamus, dan Pesawaran. Namun dengan pertimbangan tertentu.

"Saya kira kebijakan pemerintah pusat untuk langsung menghentikan program bansos perlu disosialisasikan sebelumnya dan diberi tenggat waktu. Bila perlu dikaji ulang,” tegas Bupati Lamsel Rycko Menoza S.Z.P.

Dia memaparkan, banyak pihak yang membutuhkan dana bansos, baik organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan maupun lembaga-lembaga sosial lainnya, untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan.

Selain itu, lanjut Rycko, bansos yang berlangsung selama ini sudah melalui proses pembahasan di DPRD. Jika akan dilakukan penarikan, maka harus diusulkan terlebih dahulu dan itu membutuhkan waktu lebih dari empat bulan.

"Artinya kepala daerah sebagai pembina semua organisasi yang ada di daerahnya, tentu salah satu harapannya bisa membantu kegiatan-kegiatan organisasi mereka," ujarnya.

Reaksi serupa ditunjukkan Bupati Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra melalui Sekretaris Kabupaten Hendarma. Pemkab Pesawaran tidak sependapat penghapusan bansos dikaitkan sebagai ajang korupsi pejabat kabupaten/kota.

"Kalau untuk efisiensi dan efektivitas tentu kami sependapat. Tetapi kalau itu (penyaluran bansos terpusat, Red) tidak melalui pemprov dan pemda lantaran hanya karena didasarkan adanya celah untuk melakukan korupsi, sudah jelas kami tidak sependapat,’’ tegas Hendarma.

Ia melanjutkan, dana bansos seperti bantuan ibadah dan keagamaan sangat penting serta efektif untuk diberikan kepada masyarakat di bawah yang benar-benar membutuhkan.

Apalagi, sambung mantan asisten I tersebut, sekarang merupakan daerah otonomi. Di mana daerah baik provinsi maupun kabupaten diberikan kepercayaan dalam pengelolaan anggaran.

Namun di lain sisi, imbuhnya, kenapa pemerintah harus menarik kembali penyaluran bansos dan akan dilakukan secara terpusat. Saat ini tinggal bagaimana melalui aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah pusat agar semua dapat terkendali dengan baik.

"Apalagi selama kita lebih mengutamakan sebagai daerah otonom. Negara kita kan negara hukum, apabila terdapat pejabat yang melakukan korupsi, ya ditindak saja. Nanti lama-lama semua ditarik pusat,’’ tandasnya.

Sedangkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan melalui Sekkab Mukhlis Basri juga mendesak penarikan dana bansos dilihat lagi.

"Karena jika pusat yang menyalurkannya, alangkah panjangnya rentang kendali. Sementara yang lebih tahu permasalahan sosial di daerah adalah daerah itu sendiri. Misalnya tiba-tiba ada rumah warga kebakaran yang perlu dibantu, masak untuk memberikan bantuan beberapa juta saja daerah harus mengajukan usulan ke pemerintah pusat,” katanya.

Diterangkannya, pos anggaran bantuan sosial di APBD diperuntukkan masyarakat yang terkena dampak sosial. Seperti rumah roboh tertimpa pohon, rumah kebakaran, dan nelayan tenggelam atau hanyut. Nah untuk membantu mereka, menggunakan anggaran tersebut.

Tetapi jika aturan pemerintah pusat dana itu ditiadakan, Pemkab Tanggamus siap mengikutinya. "Dan, kita lihat dulu mekanisme dari aturan itu," kata Mukhlis.

Sebab, lanjutnya, bisa jadi pemerintah pusat membentuk UPT tersendiri di daerah yang khusus mengurusi bansos ini. Nah jika demikian, bansos ditarik pusat ini bisa berjalan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Hilman Yoscar mengatakan, pada 2015 mendatang Kabupaten Tanggamus mengalokasikan bansos untuk BPJS masyarakat miskin sebesar Rp3 miliar.

"Dan untuk bansos dampak sosial bencana yang diakibatkan oleh manusia seperti kebakaran dan lainnya sekitar Rp200 juta. Pengalokasian bansos ini sesuai Permendagri Nomor 32 tentang Pedoman Pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial,’’ terangnya.

Sementara, Pemerintah Provini Lampung mengaku kebijakan pemerintah pusat untuk menarik dana bansos tersebut tak masuk akal. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Kami juga belum bisa menanggapi lebih ya, karena hal ini kan tidak jelas. Dana bansos yang mana? Karena sesuai permendagri itu, semua pengelolaan anggaran yang sudah masuk ke dalam APBD, ya pemerintah daerah itu sendiri yang menjadi pengelolanya,” kata Asisten IV Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis.

Dilanjutkannya, jika memang pemerintah pusat tetap ingin membuat kebijakan dengan cara menarik dana bansos tersebut, artinya pemerintah juga harus menghapus terlebih dahulu dan memperbarui peraturan yang ada.

Terkait berapa besar anggaran bansos yang ada di struktur APBD Lampung 2015 mendatang, Hamartoni mengatakan Rp5 miliaran saja.

Sedangkan Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. mengaku setuju dengan adanya wacana pemerintah pusat menghapus dana bansos di kabupaten/kota.

"Yang penting ada surat resmi. Kalau ada, kita dukung. Ini kan baru wacana, belum ada keputusan resmi, jadi saya belum tahu bantuan sosial apa yang akan dihapus," ujar Herman usai menghadiri sidang paripurna, Selasa (23/12).

Selain Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung, kabupaten lain yakni Pringsewu, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, dan Pesisir Barat juga mendukung langkah Jokowi menghapus dana bansos.

Lain halnya dengan Kabupaten Mesuji. Bupati Khamami mengaku dihapus atau tidaknya dana bansos tidak berpengaruh buat kabupaten ini.

Menurutnya, dana bansos yang dianggarkan pemkab tidak masuk dalam daftar bansos yang dikelola pemerintah pusat.

Dari total belanja Mesuji tahun 2015 yang ditaksir sebesar Rp716,44 miliar, pemkab menganggarkan belanja bansos sebesar Rp500 juta.

Sisanya diperuntukkan belanja tidak langsung yang digunakan untuk belanja pegawai Rp190,11 miliar, belanja hibah Rp1,97 miliar, dan belanja tak terduga Rp3,14 miliar. Sedangkan belanja langsung tersebar menjadi pagu anggaran SKPD sebesar Rp472,61 miliar.

"Dalam KUA-PPAS 2015 bansos kita anggarkan Rp500 juta untuk tempat ibadah. Kalau tempat ibadah tidak ada masalah dan diperbolehkan," ujar Khamami saat dikonfirmasi wartawan koran ini kemarin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan penyaluran dana bansos dilakukan secara terpusat.

Sebab selama ini, penyaluran dana bansos melalui pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota justru menjadi ajang korupsi yang telah mengantar banyak kepala daerah dan anggota DPRD ke penjara.

"Tidak ada anggaran bansos, itu arahan Bapak Presiden. Masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tidak menganggarkan bansos (dalam RAPBD, Red)," ujar Tjahjo di kantornya, Senin (22/12).

Namun, lanjut dia, tidak semua bansos akan ditarik ke pusat. Bansos yang dipusatkan hanya yang selama ini pembagiannya melalui DPRD ataupun instansi pemda. Sedangkan program sejenis untuk pendidikan dan kesehatan tetap bisa dilanjutkan olah daerah.

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube