Anggota Komisi D DPRD Sumedang Ermi Triaji sangat menentang keras terkait eksploitasi galian C yang berkedok reklamasi lahan di wilayah Kecamatan Cimalaka.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisi D, BLH, Distambentan, BPMPD, muspika Cimalaka yang membahas kajian pemanfaatan tanah kas desa untuk eksploitasi galian C, Rabu (3/10) di Aula Kantor Desa Licin Kecamatan Cimalaka.
Komisi D, sebut Ermi mempertanyakan pemanfaatan tanah desa itu yang sudah berlangsung selama 70 hari.
“Kegiatannya di awal perjanjian kerjasama dengan pengusaha galian c adalah kegiatan reklamasi lahan. Tetapi yang terjadi di lapangan adalah kegiatan eksploitasi pasir,” tandas Ermi saat dihubungi Radar Sumedang usai pertemuan tersebut, Rabu (3/10).
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisi D, BLH, Distambentan, BPMPD, muspika Cimalaka yang membahas kajian pemanfaatan tanah kas desa untuk eksploitasi galian C, Rabu (3/10) di Aula Kantor Desa Licin Kecamatan Cimalaka.
Komisi D, sebut Ermi mempertanyakan pemanfaatan tanah desa itu yang sudah berlangsung selama 70 hari.
“Kegiatannya di awal perjanjian kerjasama dengan pengusaha galian c adalah kegiatan reklamasi lahan. Tetapi yang terjadi di lapangan adalah kegiatan eksploitasi pasir,” tandas Ermi saat dihubungi Radar Sumedang usai pertemuan tersebut, Rabu (3/10).
Yang paling disayangkan tandas dewan asal F-PKS ini, aktivitas eksploitasi galian c tersebut ilegal alias tidak mengantongi izin. “Setelah kami kroscek langsung ke pihak-pihak terkait ternyata belum memiliki izin secara lengkap malah banyak regulasi yang dilanggar,” beber Ermi.
Ermi mengungkapkan setelah mengklarifikasi ke dinas instansi terkait mulai dari Distambentan, BLH, prosedur pemanfaatan tanah desa ke BPMPD sebagai pembina desa, semuanya kata Ermi tidak prosedural. “Jadi jelas-jelas ini galian liar atau ilegal,” imbuhnya.
Dari pertemuan itu menghasilkan beberapa rekomendasi dari DPRD Sumedang khususnya dari Komisi D. Diantaranya dewan meminta BPMPD untuk membimbing proses sesungguhnya dalam pemanfaatan tanah desa kepada pemerintah desa terkait.
“Sementara kita (DPRD, red) meminta aktivitas galian C ditutup. Segala aktivitas ditutup dan kepada Satpol PP agar bisa mengawalnya di lapangan,” pungkas Ermi.
Ermi mengungkapkan setelah mengklarifikasi ke dinas instansi terkait mulai dari Distambentan, BLH, prosedur pemanfaatan tanah desa ke BPMPD sebagai pembina desa, semuanya kata Ermi tidak prosedural. “Jadi jelas-jelas ini galian liar atau ilegal,” imbuhnya.
Dari pertemuan itu menghasilkan beberapa rekomendasi dari DPRD Sumedang khususnya dari Komisi D. Diantaranya dewan meminta BPMPD untuk membimbing proses sesungguhnya dalam pemanfaatan tanah desa kepada pemerintah desa terkait.
“Sementara kita (DPRD, red) meminta aktivitas galian C ditutup. Segala aktivitas ditutup dan kepada Satpol PP agar bisa mengawalnya di lapangan,” pungkas Ermi.
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan