Ketua Komisi I yang juga Sekretatis Jenderal PKS, Mahfudz Siddiq |
Berita PKS Pusat - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melihat ada keanehan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pemilu serentak. Kejanggalan ini terlihat dalam putusan MK yang menyatakan bahwa pemilu serentak baru berlaku pada 2019.
“Keputusan MK yang kabulkan pemilu serentak sudah tepat sesuai UUD 1945. Tapi jadi aneh ketika dibuat norma baru berlaku pada tahun 2019,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi pada Kamis (23/1/2014).
Menurut Mahfudz, MK membuat norma baru di luar materi gugatan ketika memutuskan pemilu serentak berlaku pada 2019. Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh MK. Lagi pula, sebut Mahfudz, tidak ada penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU kan katanya siap jalankan apa pun putusan MK,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019. “Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah. Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal. (Kompas)
Menurut Mahfudz, MK membuat norma baru di luar materi gugatan ketika memutuskan pemilu serentak berlaku pada 2019. Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan oleh MK. Lagi pula, sebut Mahfudz, tidak ada penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“KPU kan katanya siap jalankan apa pun putusan MK,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR itu.
MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Putusan itu berlaku pada Pilpres 2019. “Mengabulkan permohonan pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Pasal yang diajukan, yakni Pasal (3) Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Dengan dikabulkannya gugatan ini, penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Pileg dan Pilpres 2014 tetap dilaksanakan terpisah. Mahkamah berpendapat, putusan ini tidak dapat diterapkan untuk 2014 karena pemilu yang sudah terjadwal. (Kompas)
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan