Home » , » Siapakah Calon Pengganti Wakil Bupati Sumedang Sisa Masa Jabatan Periode 2013-2018

Siapakah Calon Pengganti Wakil Bupati Sumedang Sisa Masa Jabatan Periode 2013-2018

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Senin, 24 Februari 2014 | 2/24/2014

Prolog :  "Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (3); Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya".

Setelah Pasca Meninggalnya Bupati H. Endang Sukandar  2  November 2013 yang lalu karena faktor usia saat beliau bertugas,  wakil  H. Ade Irawan otomatis menjadi Bupati Sumedang yang dilantik oleh pejabat Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada tanggal 12 Januari 2014. Ade Irawan menjabat selama sisa masa jabatan Periode 2013-2018. Ade Irawan merasa optimis mampu memimpin Kabupaten Sumedang lebih baik.

Bupati Sumedang H. Ade Irawan masih menunggu usulan calon wakil bupati (cawabup) dari parpol pengusung pasangan H. Endang Sukandar (Alm)  H. Ade Irawan (HES-HADE) saat Pilkada Kab. Sumedang tahun kemarin, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat. Saat ini, usulan cawabup masih digodok oleh kedua parpol pengusung tersebut.

“Jadi sikap saya, masih menunggu usulan dari parpol pengusung,” kata Bupati Sumedang H. Ade Irawan di Gedung Negara, Jln. Prabu Geusan Ulun, Sumedang, Kamis (20/2/2014).

Menurut dia, siapa pun cawabupnya, yang penting diusulkan oleh parpol pengusung. Setelah usulannya diterima, selanjutnya akan diajukan ke DPRD untuk dibahas, dipilih sekaligus ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Mau dari parpol, birokrat, pengusaha atau pun dari masyarakat biasa, sah-sah saja dan sama-sama berpeluang. Yang penting diusulkan oleh parpol pengusung. Mengingat masa jabatan bupati masih lama, sehingga harus didampingi wabup untuk membantu tugas sehari-hari pemerintahan serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Ditanya sikap Partai Demokrat terkait cawabup, Ade Irawan selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Sumedang mengatakan, Partai Demokrat sudah membentuk tim yang dipimpin Otong Dartum dan H. Sarnata.

Tim sudah berkoordinasi dengan PPP untuk membahas sekaligus menentukan nama-nama cawabup yang akan diusulkan kepada bupati. “Siapa nama-namanya belum tahu, sampai sekarang masih dibahas,” tuturnya.

Meski Partai Demokrat sudah memiliki jabatan bupati, kata dia, namun Partai Demokrat tetap perlu berdiskusi dan mengkaji bersama PPP terkait cawabup yang akan diusulkan. Sebab, nama-nama cawabup yang akan diusulkan kepada bupati, harus diputuskan oleh kedua parpol pengusung.

“Kami belum terlalu memikirkan hal itu, tapi bukan berarti menyerahkan sepenuhnya kepada PPP. Hanya saja, untuk posisi cawabup, kemungkinan kecil dari kader Demokrat,” ujar Ade Irawan.



DPRD Kab. Sumedang Harus Lengkap Untuk Memilih Wakil Bupati                      

Mulai hari ini, Jumat (15/2/2014), DPRD sudah tak lagi diperbolehkan melakukan sidang pengganti antar waktu karena sisa masa kerja DPRD tinggal enam bulan lagi. Sesuai aturan, menjelang enam bulan sebelum masa kerja habis, tidak ada lagi anggota yang diganti dengan alasan apapun.

"Hari ini tepat enam bulan sebelum masa kerja anggota dewan periode 2009-2014 selesai, jadi tidak akan ada lagi penggantian antar waktu dengan alasan apapun," kata Kasubag Humas DPRD Sumedang M Yusuf, Jumat (15/2/2014).

Itulah sebabnya, sekretariat DPRD sudah menuntaskan seluruh agenda penggantian antar waktu. Termasuk, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat yang meninggal dunia, Kusdiaman diganti dengan Atang Somantri. Sidang PAW dilaksanakan Senin (10/2/2014). PAW ini adalah agenda terakhir proses penggantian anggota.

Menurut Yusuf, pihaknya sebelumnya mengingatkan seluruh fraksi untuk menuntaskan proses PAW jika memang harus dilakukan. Pasalnya, menjelang pemilihan wakil bupati, seluruh anggta dewan diharakan lengkap sebanyak 50 orang.

"Anggota dewan sudah lengkap semuanya, jadi siap jika pemilihan wakil bupati dilaksanakan," ucap Yusuf.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Otong Dartum membenarkan proses PAW yang direncanakan pasca meninggalnya Kusdiaman pada akhir Desember lalu dilakukan secepat mungkin. Fraksinya tidak mau kehilangan suara saat dilaksanakan pemilihan wakil bupati nanti. Begitu juga fraksi lain menyebutkan sudah siap karena secara keanggotaan sudah lengkap semuanya.

Ketua DPRD Sumedang Yaya Widarya juga menyatakan hal yang sama. Jumlah anggota dewan yang berkurang dengan berbagai alasan selalu diusahakan lengkap kembali untuk menghimpun kekuatan menyerap aspirasi warga. Kelengkapan anggota juga dipersiapkan untuk memilih wakil bupati yang akan dilaksanakan sebelum pileg.


Kita lihat saja wakil ini dari pejabat pemerintah untuk menjadi wakil bupati ataukah dari partai sebelum atau sesudah pileg 2014.  

"Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan paling lambat 6 (enam) bulan, terhitung sejak ditetapkannya Pejabat Kepala Daerah" (PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 131 Ayat 3)

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube