JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin menyatakan, langkah yang ditempuh pasangan calon presiden (Capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Kontitusi (MK) dinilai sudah tepat dan berlandaskan hukum.
Said menilai pasangan Prabowo-Hatta merasa terzalimi, sehingga wajar jika timnya melayangkan gugatan untuk mencari keadilan. Menurutnya, sikap serupa juga akan diambil pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla jika pasangan capres nomor urut 2 itu merasa terzalimi.
"Kalau yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU adalah pasangan nomor 1, kan dapat dipastikan kubu Jokowi-JK juga akan melakukan hal yang sama," ujar Said, kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Dia mengingatkan, yang terpenting saat ini bukan melihat kubu mana yang ditetapkan KPU menjadi pemenang. Tetapi, aturan main, regulasi pemilu yang digunakan dan disepakati secara bersama.
Maka itu, Said mengimbau kepada pihak Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK sama-sama menggunakan saluran hukum yang tepat. Hak dan kontitusional peserta pemilu telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, serta aturan lainnya seperti Peratutan KPU (PKPU).
"Tetapi jauh lebih penting adalah mengukur sejauh mana permohonan itu beralasan menurut hukum," ucapnya. (kur)
Said menilai pasangan Prabowo-Hatta merasa terzalimi, sehingga wajar jika timnya melayangkan gugatan untuk mencari keadilan. Menurutnya, sikap serupa juga akan diambil pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla jika pasangan capres nomor urut 2 itu merasa terzalimi.
"Kalau yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU adalah pasangan nomor 1, kan dapat dipastikan kubu Jokowi-JK juga akan melakukan hal yang sama," ujar Said, kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Dia mengingatkan, yang terpenting saat ini bukan melihat kubu mana yang ditetapkan KPU menjadi pemenang. Tetapi, aturan main, regulasi pemilu yang digunakan dan disepakati secara bersama.
Maka itu, Said mengimbau kepada pihak Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK sama-sama menggunakan saluran hukum yang tepat. Hak dan kontitusional peserta pemilu telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, serta aturan lainnya seperti Peratutan KPU (PKPU).
"Tetapi jauh lebih penting adalah mengukur sejauh mana permohonan itu beralasan menurut hukum," ucapnya. (kur)
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan