Home » , » F-PKS DPR RI: UU Kepolisian Sudah Waktunya Direvisi

F-PKS DPR RI: UU Kepolisian Sudah Waktunya Direvisi

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Selasa, 20 Januari 2015 | 1/20/2015

Jakarta, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian harus segera direvisi, sebab UU tersebut sudah tidak relevan lagi melihat situasi yang berkembang saat ini.

Menurutnya, sebetulnya Undang-Undang tersebut sudah akan direvisi, karena sejumlah kalangan menganggap terlalu dini, kemudian diurungkan. Akan tetapi melihat situasi dan kondisi sekarang ini, perlu dipertimbangkan dan dipikirkan kembali oleh DPR beserta Pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tersebut.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian lanjut politisi PKS ini, sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang yang sudah masuk di tahun 2015 sehingga sudah berumur 13 tahun.

Perubahan UU Kepolisian, kata Nasir, juga terkait dengan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kapolri yang dijabat Badrodin Haiti. Pengangkatan plt Kapolri itu menjadi pertanyaan besar, mengingat Kapolri Jenderal Sutarman diberhentikan sehingga Kapolri sudah tidak ada.

“Namun tiba-tiba diangkatlah seorang plt. Maka menjadi PLTnya siapa, sementara Kapolrinya sudah tidak ada,” katanya dengan menambahkan, bahwa dalam UU Kepolisian pengangkatan plt Kapolri itu tidak ada.

Pengangkatan Pelaksana tugas Komjen Polisi Badrodin Haiti juga dilakukan tidak dengan cara fit and propert test atau uji kelayakan seperti yang dilakukan untuk calon Kapolri. Mungkin saja persetujuan plt diberikan ke DPR hanya lewat Badan Musyawarah (Bamus) dimana dalam rapat Badan Musyawarah itu Fraksi-Fraksi hadir juga Pimpinan DPR.

Nasir Djamil juga mengatakan, dalam pemberhentian Kapolri dan langsung pengangkatan plt itu tidak ada dasar hukumnya. Pengangkatan plt Kapolri oleh Presiden itu tidak tepat, mengingat Kapolrinya sudah tidak ada, seharusnya pengangkatan ada pejabatnya seperti Kapolri sedang berhalangan atau sedang menjalankan tugas cuti.

Dia menegaskan kembali bahwa pengangkatan plt Kapolri tersebut dianggap tidak sah dan tidak ada dasar hukumnya. (Spy).
=================
Sumber: www.dpr.go.id

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube