Home » , » Sepakat DPRD Sumedang Siap Interpelasi Bupati Ade Irawan

Sepakat DPRD Sumedang Siap Interpelasi Bupati Ade Irawan

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Selasa, 20 Januari 2015 | 1/20/2015

Audiensi dengan ormas Pemuda Pancasila di DPRD Sumedang tentang Kejelasan 2 Wabup (18/1/2015)

Sumedang Kota, Beberapa fraksi di DPRD Sumedang bersiap menggulirkan interpelasi terkait pengisian Wakil Bupati. Bahkan fraksi-fraksi ini siap memakzulkan Bupati Ade Irawan jika pelantikan wakil bupat sudah dilakukan.

"Kami fraksi-fraksi di DPRD, Golkar, PKS, dan Gerindra siap menggulirkan pengajuan hak interpelasi bahkan sampai impeachment bupati jika pelantikan sudah dilakukan," kata Jajang Heryana, Ketua Fraksi Golkar saat menerima aksi Ormas Pemuda Pancasila di DPRD, Senin (19/1/15).

Massa PP menanyakan proses pengisian wakil bupati ke DPRD. "Kewenangan pengisian wabup itu ada di bupati tapi dari etika pemerintahan seharusnya ada koordinasi dengan DPRD dan bupati tidak ada komunikasi politik dengan Dewan," katanya.

DPRD mengaku tidak tahu siapa saja calon wabup yang diajukan itu. "Dari media massa saja kami tahu ada dua calon yang diajukan dan katanya sudah di Kemendagri," katanya.

Padahal, penganggaran untuk wakil bupati itu ada di DPRD. "Harusnya ada koordinasi dengan Dewan. Mengapa mengajukan dua calon. Ada beban anggaran dan soal anggaran ini ada hak DPRD untuk membahasnya," timpal Ermi Triaji dari Fraksi PKS.
=========================
Sumber : Medsos Tribunjabar.com



Detail Tweeter Ermi Triaji Polemik Soal 2 Wabup Sumedang yang makin memanas. Ketua Fraksi PKS DPRD Sumedang menjelaskannya sebagai berikut : 

1. Salam warga Sumedang.., smg Allah, Tuhan YME, senantiasa memberi keberkahan kpd kita semua.
2. Hari ini sy dpt kabar, bhw bsk akan ada lsm yg mau menyampaikn aspirasinya terkait wabup.
3. Sy tergelitik untk membuat twit ttg wabup ini, spy kita objektif dlm berpikir dan proporsional dlm bertindk
4. Tdk mencampuri urusan bupati tp tdk jg mbiarkan bupati sendirian berpikir.
5. Oh ya, sy ingin sampaikn dulu bahwa skrng, sumedang blm punya wabup
6. Wabup yg dulu diangkat jd bupati, krn bupati terpilih (HES) meninggal dunia..., ini amanat UU 32/2004 lalu.
7. Nah, krn wabup yg dulu (hsl pilkada langsung 2013) naik jd bupati, maka posisi wabup kosong.
8. Sekarang, pengisian wabup sepenuhnya menjadi kewenangan bupati, amanat UU 23/2014 dan perppu no 2/2014 ttg pemerintahan daerah.
9. Dan perppu no 1/2014 ttg pemilihan gubernur, bupati dan walikota
10. Secara lebih teknis dan spesifik, tata cara pengusulan dan pengangkatan wabup diatur dlm PP no 102/2014
11. Sy akan sampaikn dulu beberapa inti pasal dlm PP 102/2014 ini yg terkait dgn sumedang.
12. Penentuan jmlh wabup berlaku sbb : kabupaten/kota dgn jumlah penduduk di atas 250.000 jiwa dpt memiliki 2 wabup/wakil walikota (pasal 2, no. 2 point c)
13. Masa jabatan wabup berakhir brsamaan dgn masa jabatan bupati (psl 3, no 2)
14. Wabup itu berasal dari PNS atau non PNS (psl 3, no 3)
15. Bupati yg pengesahan pengangkatannya berdsarkn uu 32/2004 (spt halnya Sumedang) yg tdk memiliki wabup mengusulknn wabupnya 15 hari stlh PP 102/2014 ini blaku.
16. Diusulkan ke Gubernur lalu diserahkan ke menteri dalam negeri untuk ditetapkan oleh kptsn mendagri.
17. gubernur punya waktu memverifikasi calon wabup 4(empat) hari sebelum diserahkn ke mendagri (psl 7, no 2)
18. Jadi, pengangkatan wabup ditetapkan oleh kptsn menteri dalam negeri ats usul bupati (psl 9, no. 2)
19. Pusing yaak?, hehe itu normatifnya.., dan
20. Bupati telah melakukan proses 'prosedural' spt sy paparkan diatas
21. Faktanya, skrng mnrt info yg sy terima, usulan wabup ini sdh sampe di meja mendagri menunggu pengesahan.
22. Lalu, siapakah cawabup yg telah diusulkan oleh bupati ke mendagri ini?
23. Berapa orang wabup yg hendak bupati jadikan pembantunya kelak?
24. Kasih tau jangan yaak? Mahal nih info, hehe...
25. Wabup yg akan mendampingi bupati kelak adalah 2 org, jd nanti ada wabup 1 dan wabup 2.
26. Itu hsl konfirm sy langsung ke beliau beberapa wkt lalu.
27. Padahal pd suatu kesempatan/pertemuan beliau bilang pd pimpinan dprd dan komisi A, hanya akan menunjuk 1 wabup sj
28. Alasannya krn efisiensi anggaran. Dan semua fraksi mendukung kptsn itu.
29. Tp, belakangan yg kami ketahui, sdr bupati memutskn untuk menunjuk 2 wabup.
30. Tanpa mengkomunikasikannya lagi dgn kami di DPRD
31. Oke, kembali ke cawabup. Calonnya berinisial ES dari kalangan PNS dan PO dari kalangan parpol. *Cukup inisial dulu yaak..*
32. Loh kok dua orang? Kayaknya bupati mau memanfaatkan 'fasilitas maksimal'
33. Bahwa kabupaten yg berpenduduk lebih dari 250rb jiwa 'dapat' memiliki dua wabup.
34. Boleh secara aturan. Tapi......
35. Itu normatifnya, bijaknya atau baiknya bupati jg mempertimbangkan kondisi eksisting sumedang, tdk normatif semata.
36. Benarkah sumedang perlu 2 wabup?
37. Apa saja nanti tugasnya 2 wabup itu?
38. Berapa budget operasional untuk 2 wabup?
39. Sekarang, dengan tanpa wabup sj pelayanan publik dan roda pemerintahan berjalan baik.
40. Jd kita, khususnya sy. mulai mempertanyakan efektifitas 2 wabup ini kelak. *Boleh kan?!*
41. Nah, hal2 spt itu bijaknya bupati 'ngajak bicara orang lain' trutama mitranya di dewan.
42. Meminta pendapat dan pertimbangan sah2 saja, asal jangan mencampuri kewenangannya dlm memutuskan.
43. Sy menduga, sdr bupati mempertimbangkan aspek politis dlm memustkn 2 wabup ini.
44. Di satu sisi, beliau butuh pendamping dari kalangan birokrat spy melancarkan konsolidasi internal di pemrinth.
45. Di sisi lain, ada 'teman seperjuangan' yg hrs juga dikasih kursi wabup.
46. Partai koalisi yg jg hrs disediakan 'jatah kursi' wabup.
47. Sah2 saja, tdk ada yg salah.. Aspek politis jg hrs jd pertimbangan sdr bupati.
48. Atau saya salah..., sdr bupati bener2 hanya mempertimbangankan aspek normatif dlm PP 102/2014
49. Bahwa Sumedang DAPAT memiliki 2 orang wabup.
50. Tp sudahlah, mau aspek normatif atau politis itu hak beliau... Hak prerogatif bupati
51. Tapi Melihat subtansi persoalan wabup bkn hanya persoalan normatif hak prerogratif bupati semata.
52. tp menyangkut implikasi nya thd jalannya pemerintahan daerah yg didalam nya ada tanggung jwb dprd untk mengawal.
53. jd menurut hemat sy, sebelum mengajukan ke gubernur dan mendagri
54. Diskusikan dulu, 'adu renyomkan' dulu ruangnya dgn DPRD, mau satu atau dua wabup.
55. Buat reason yg rasional kalaupun bupati tetep 'keukeuh' mau nunjuk 2 wabup.
56. Bagi kami pun di DPRD, sepanjang reasonnya masuk akal, kami akan dukung dan tak akan 'ribut' spt ini.
57. Atau setidaknya kami 'akan mencukupkan diri' dgn memberi prtimbangan kpd beliau.
58. Walaupun pd akhirnya pertimbangan kami tdk dipake.
59. Sekarang, mari kita tunggu sj tahap berikutnya...
60. keputusan dari Kemendagri, dan Pelantikan wabup oleh bupati.
61. Sy pikir itu yg paling bijak..
62. Tp sy tdk menjamin setelah ini, persoalan akan selesai.
63. Bisa sj fraksi2 di DPRD mempertanyakan soal ini (2 Wabup) ke Bupati Sumedang dengan cara formal sesuai mekanisme yang ada di DPRD.
64. Tp sudahlah, sy tak mau berandai2 dulu..
65. Selamat bertugas Bapak Bupati dan Para Wakil Bupati Sumedang..
===========================
(Humas Sosmed DPD PKS Sumedang)

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube