Home » , » Perubahan Dapil dan Kouta Caleg 2019 Sumedang

Perubahan Dapil dan Kouta Caleg 2019 Sumedang

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Selasa, 10 April 2018 | 4/10/2018

PKS DPC Sumedang Utara - Sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 275/PL.01.3-kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2019, terdapat tiga perubahan untuk Kabupaten Sumedang.

Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Sumedang Junan Junaedi mengatakan, perubahan itu meliputi penamaan daerah pemilihan yang dimulai dari dapil 1 dari kabupaten/kota yang diatur mengikuti arah jarum jam. Sedangkan pada pileg sebelumnya, mengikuti alur jalan.

Ke dua, perubahan Kecamatan Jatinunggal yang sebelumnya masuk Dapil 5 menjadi Dapil 3 dan ke tiga pemerataan jumlah kursi/dapil.

Perubahan nama dapil itu di antaranya Dapil Sumedang 1 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Sumedang Utara dengan jumlah penduduk 95.435, Kecamatan Sumedang Selatan 76.843 dan Kecamatan Ganeas 25.421.

Lalu, Dapil Sumedang 2 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Cisarua denga penduduk 20.679, Cimalaka 63.514, Tanjungkerta 33.661, Tanjungmedar 25.040, Surian 11.232 dan Buahdua 32.802.

Dapil Sumedang 3 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Conggeang 28.352, Ujungjaya 33.573, Paseh 37.186, Tomo 24.116, Jatigede 24.248 dan Jatinunggal 44.767.

Dapil Sumedang 4 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Situraja 41.446, Cisitu 29.819, Darmaraja 37.173, Wado 43.970, dan Cibugel 23.857.

Dapil Sumedang 5 alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Cimanggung 83.540 dan Jatinangor 89.203.

Kemudian, dapil Sumedang 6 alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Rancakalong 39.637, Pamulihan 59.327; Tanjungsari 79.205 dan Sukasari 31682.

“Mengenai penetapan dapil itu diputuskan oleh KPU RI setelah berkonsultasi dengan Komisi 2 DPR RI,” katanya belum lama ini.
Sementara itu DPD PKS Sumedang melalui Ketua Umumnya Yana Flandriana, menanggapi terbitnya SK KPU RI No 275 Tahun 2018 tentang alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, bagi PKS pemberlakuan SK KPU No 275 bukan masalah siap atau tidak siap.

“Sebagai bagian dari konsekuensi logis sebuah keputusan, maka Insya Allah apapun kondisinya kami sangat siap,” ujar Yana saat dikonfirmasi.

Dikatakan Yana, memang dalam ekspose terakhir yang diadakan KPU Sumedang bersama parpol yang ada, mayoritas menginginkan dapil yang diberlakukan untuk Pileg 2019 sama dengan Pileg Tahun 2014.

“Namun kami meyakini bahwa SK KPU RI ini pastinya sudah berdasarkan kajian-kajian yang matang dan sangat hati-hati,” tandasnya.
Kata Yana, yang perlu dilakukan saat ini tentu saja strategi pencalegan. Terutama apabila dikaitkan dengan adanya perubahan komposisi kecamatan, sebagai efek dari pemberlakuan SK KPU No 275 Tahun 2018 tersebut.

“Bagi PKS sendiri, sebetulnya kami sudah melaunching 50 nama Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPRD kabupaten pada bulan Oktober 2017 yang lalu hasil verifikasi Tahap 1. Saat ini 50 nama itu pihaknya sedang melakukan verifikasi Tahap 2. Pastinya akan ada beberapa perubahan komposisi BCAD. Termasuk, salah satunya untuk mengantisipasi pemberlakuan SK KPU yang baru,” tukasnya.

Pihaknya juga, masih membuka ruang kepada semua elemen keummatan di Kabupaten Sumedang untuk berjuang bersama PKS di ranah legislatif sebagai BCAD PKS. Karena, sebenarnya banyak potensi potensi masyarakat (termasuk potensi keummatan) di Sumedang yang bisa dioptimalkan untuk bersama sama berjuang di ranah legislatif.

“Itu dilakukan demi kemashlahatan ummat, bangsa dan negara. Khususnya, masyarakat Kabupaten Sumedang,” tutupnya. (atp/red)

Perubahan Dapil dan Kouta Caleg 2019 Sumedang

Dapil 1 = 9 kursi
  • Sumedang Utara
  • Sumedang Selatan
  • Ganeas

Dapil 2 = 8 kursi
  • Cisarua
  • Cimalaka
  • Tanjungkerta
  • Tanjungmedar
  • Surian
  • Buahdua

Dapil 3 = 8 kursi
  • Conggeang
  • Paseh
  • Tomo
  • Ujungjaya
  • Jatigede
  • Jatinunggal

Dapil 4 = 8 kursi
  • Situraja
  • Cisitu
  • Darmaraja
  • Wado
  • Cibugel

Dapil 5 = 8 kursi
  • Cimanggung
  • Jatinangor

Dapil 6 = 9 kursi
  • Rancakalong
  • Pamulihan
  • Tanjungsari
  • Sukasari

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube