Berita Sumedang - KPU Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Sumedang Tahun 2019. Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sumedang bersama pengurus 12 parpol, bertempat di Atrium Hotel Amory Sumedang Jl. Mayor Abdurachman, Kamis (14/12). Kadiv Teknis, Junan Junaidi, mengatakan rapat kerja ini bertujuan merancang serta menyusun daerah pemilihan untuk pemilu legislatif.
Dalam penyampaian materi raker, dijelaskan pembagian kursi yang telah disesuaikan dengan laju pertambahan penduduk saat ini, yakni sebagai berikut:
Dapil 1 (Cimanggung, Jatinangor) jumlah 8 kursi
Dapil 2 (Pamulihan, Rancakalong, Sukasari, Tanjungsari), jumlah 9 kursi
Dapil 3 (Buahdua, Cimalaka, Cisarua, Surian, Tanjungkerta, Tanjungmedar), jumlah 8 kursi
Dapil 4 (Conggeang, Jatigede, Paseh, Tomo, Ujungjaya), jumlah 6 kursi
Dapil 5 (Cibugel, Cisitu Darmaraja, Jatinunggal, Situraja, Wado), jumlah 10 kursi
Dapil 6 (Ganeas, Sumedang Selatan, Sumedang Utara), jumlah 9 kursi
Sementara itu, Ketua KPU Sumedang Hersa Santosa mengatakan KPU Sumedang terbuka terhadap masukan maupun aspirasi para pimpinan parpol terkait aturan jumlah dan pergeseran dapil serta alokasi kursi di legislatif.
“Jika ada masukan, nanti akan kami ajukan dalam rapat koordinasi dengan KPU Provinsi, apakah nanti dapilnya tetap, ataukah ada penambahan atau tidak. Pada akhirnya, nanti, KPU RI lah yang menentukan bertambah atau tidaknya,” ujar Hersa.
Hersa juga menambahkan bahwa tidak tertutup kemungkinan ada penambahan dapil dan jumlah kursi. “Meskipun pada dasarnya Sumedang itu tetap aturannya, yakni 50 kursi legislatif dan tidak ada penambahan jumlah kursi, namun perlu dilihat juga, apakah dapil yang 5 tahun kebelakang masih bisa diterapkan ataukah tidak, ” jelas Hersa.
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan