Home » , » Jawaban F-PKS Mengenai Konstelasi Politik Pasca Meninggalnya Bupati Sumedang

Jawaban F-PKS Mengenai Konstelasi Politik Pasca Meninggalnya Bupati Sumedang

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Sabtu, 14 Desember 2013 | 12/14/2013

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sumedang di DPRD, tidak mempermasalahkan rumor yang diduga menyangkut masalah hukum Wakil Bupati Sumedang, Ade Irawan. Pandangan F-PKS, terkait rumor tersebut bukanlah ranah DPRD Sumedang.

“Ketika aturannya sudah jelas, nunggu apalagi?,” tanya Ridwan, Ketua F-PKS ketika ditanyai prosedur pengangkatan Wabup jadi Bupati definitif di kantor DPD PKS Sumedang, Jl. Pangeran Santri No 24, Kelurahan Kota Kulon, Rabu (4/12). Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 pengganti UU Nomor 32 Tahun 2004, menurut Ridwan, sudah sangat jelas menyebutkan Wabup yang secara otomatis menggantikan bupati yang meninggal dunia.

“Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya,” sebut Ridwan seperti yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 26 Ayat (3).

Namun, menurutnya lagi, jika ada Fraksi di DPRD yang mengusulkan harus adanya verifikasi ulang dan kejelasan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi terkait kasus hukum yang diduga menjerat Ade Irawan  itu adalah hak mereka. Sebagaimana UU Nomor 27 Tahun 2009 Pasal 349 bahwa anggota DPRD punya hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat.

Selain itu juga, lanjut Ridwan, anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik DPRD.

Ditempat terpisah, Yana Flandriana, Sekretaris DPD PKS Sumedang, menyayangkan jika Wabup tidak segera diangkat jadi Bupati definitif. “Tidak semua tugas dan kewenangan bupati definitif dapat dilakukan oleh Wabup,” kata Yana.

“Tidak ada istilah plt/plh ketika bupati meninggal dunia, yang ada harusnya segera di angkat Wabup jadi Bupati definitif,” tambahnya.

Menurutnya, dengan belum adanya bupati yang definitif dikhawatirkan bisa berdampak pada jalannya roda pemerintahan, salah satunya adalah proses keuangan daerah.

Dengan begitu sikap DPD PKS Sumedang melalui Fraksinya di DPRD Sumedang yang berjumlah 6 anggota dewan ini menginginkan untuk segera adanya bupati definitif demi keberlangsungan roda pemerintah Kabupaten Sumedang yang kondusif seperti yang dicita-cita kebanyakan masyarakat di kota tahu ini.

Namun, F-PKS juga, menghargai pendapat Fraksi lain di dalam mengemukakan pendapatnya. “Toh pada akhirnya juga keputusan untuk pengangkatan Wabup jadi Bupati definitif melalui paripurna yang harus dihadiri semua Fraksi,” pungkas Yana.

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube