Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Atas Usul Pengangkatan Wakil Bupati Sumedang Menjadi Bupati Sumedang Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Usul Pemberhentian Wakil Bupati Sumedang Masa Jabatan Tahun 2013-2018, sempat menuai perdebatan mengenai jumlah minimum anggota DPRD yang harus hadir di rapat paripurna.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 78 Ayat (1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila : Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
“Memang dalam paripurna kemarin, ada usulan pemberhentian wakil kepala daerah, akan tetapi kemarin pemberhentiannya bukan atas hak menyatakan pendapat DPRD, jadi tidak perlu kuorum ¾ dari jumlah anggota dewan,” tutur Ridwan Solicihin, Ketua F-PKS seusai menggelar rapat paripurna, di Aula Kantor IPP Sumedang, Kamis (12/12).
Menurut Kang RinSo, sapaan akrab Ridwan Solichin, kuorum ¾ berlaku jika pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan melalui Hak menyatakan pendapat anggota DPRD.
“Ini kan bukan wakil kepala daerahnya yang bermasalah lalu harus diberhentikan oleh DPRD, jadi tidak perlu itu kuorum ¾ ,” ujar Kang RinSo.
Kang RinSo menjelaskan, pemberhentikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah karena meninggal dunia atau keinginan sendiri melalui paripurna DPRD tidak perlu dihadiri kuorum ¾ dari jumlah anggota dewan, akan tetapi, cukup dihadiri ½ dari jumlah Anggota Dewan juga sudah bisa digelar rapat paripurna. Hal tersebut menurutnya mengacu pada Tatib DPRD Sumedang dan PP Nomor 16 Tahun 2010.
Lebih jauh lagi, Kang RinSo memaparkan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah ada dua versi, diberhentikan atau berhenti sendiri. Dalam hal diberhentikan harus melalui hak menyatakan pendapat anggota DPRD, akan tetapi jika berhenti sendiri tidak perlu ada hak apapun di DPRD, cukup mengikuti mekanisme yang ada. Dalam hal ini, paripurna bisa digelar walau hanya dihadiri ½ lebih satu dari jumlah Anggota DPRD sebagaimana yang tercantum dalam Tatib DPRD Sumedang Pasal 81 Ayat (1) huruf c.
Menurutnya, memahami Hak menyatakan pendapat anggota DPRD itu harus secara jelas, bukan hanya sebatas berpendapat biasa, akan tetapi hak menyatakan pendapat anggota DPRD itu sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 20. “Apakah benar, rapat paripurna kemarin tentang pemberhentian wakil bupati kemudian di usulkan jadi bupati definitif merupakan bagian hak menyatakan pendapat anggota DPRD sebagaimana PP tersebut?” tanya pria yang kerap dijuluki Ustadz Solmed ini.
“Hak menyatakan pendapat anggota DPRD untuk pemberhentian wakil kepala daerah memang harus dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota dewan, tapi perlu diketahui, rapat paripurna kemarin kan bukan hak menyatakan pendapat anggota DPRD, karena tidak adanya hak itupun, tetap, sesuai aturan wabup diberhentikan dan di angkat jadi bupati definitif, begitu seharusnya,” pungkas Kang RinSo.
Konstelasi Politik di Sumedang Jadikan Pelajaran
Dengan adanya kejadian yang menimpa pemerintahan Kabupaten Sumedang pasca meninggalnya H. Endang Sukandar. Menurut Kang RinSo merupakan sebuah pelajaran yang berharga bagi masyarakat Sumedang. “Bahwa kejadian yang dialami Sumedang saat ini semakin memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Sumedang,” tuturnya.
Adapun hal-hal yang berbeda dalam sudut pandang, sambungnya, jangan sampai anarkis dan memecah belah masyarakat Sumedang. “Perbedaan adalah hal yang wajar dan masing-masing harus saling menghargai, jika kita berfikir untuk kepentingan rakyat maka tidak akan ada ego pribadi dan kelompok,” Kang RinSo mengakhiri wawancaranya bersama Tim Media Center DPD PKS Sumedang.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 78 Ayat (1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila : Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
“Memang dalam paripurna kemarin, ada usulan pemberhentian wakil kepala daerah, akan tetapi kemarin pemberhentiannya bukan atas hak menyatakan pendapat DPRD, jadi tidak perlu kuorum ¾ dari jumlah anggota dewan,” tutur Ridwan Solicihin, Ketua F-PKS seusai menggelar rapat paripurna, di Aula Kantor IPP Sumedang, Kamis (12/12).
Menurut Kang RinSo, sapaan akrab Ridwan Solichin, kuorum ¾ berlaku jika pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan melalui Hak menyatakan pendapat anggota DPRD.
“Ini kan bukan wakil kepala daerahnya yang bermasalah lalu harus diberhentikan oleh DPRD, jadi tidak perlu itu kuorum ¾ ,” ujar Kang RinSo.
Kang RinSo menjelaskan, pemberhentikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah karena meninggal dunia atau keinginan sendiri melalui paripurna DPRD tidak perlu dihadiri kuorum ¾ dari jumlah anggota dewan, akan tetapi, cukup dihadiri ½ dari jumlah Anggota Dewan juga sudah bisa digelar rapat paripurna. Hal tersebut menurutnya mengacu pada Tatib DPRD Sumedang dan PP Nomor 16 Tahun 2010.
Lebih jauh lagi, Kang RinSo memaparkan, dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah ada dua versi, diberhentikan atau berhenti sendiri. Dalam hal diberhentikan harus melalui hak menyatakan pendapat anggota DPRD, akan tetapi jika berhenti sendiri tidak perlu ada hak apapun di DPRD, cukup mengikuti mekanisme yang ada. Dalam hal ini, paripurna bisa digelar walau hanya dihadiri ½ lebih satu dari jumlah Anggota DPRD sebagaimana yang tercantum dalam Tatib DPRD Sumedang Pasal 81 Ayat (1) huruf c.
Menurutnya, memahami Hak menyatakan pendapat anggota DPRD itu harus secara jelas, bukan hanya sebatas berpendapat biasa, akan tetapi hak menyatakan pendapat anggota DPRD itu sudah di atur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 20. “Apakah benar, rapat paripurna kemarin tentang pemberhentian wakil bupati kemudian di usulkan jadi bupati definitif merupakan bagian hak menyatakan pendapat anggota DPRD sebagaimana PP tersebut?” tanya pria yang kerap dijuluki Ustadz Solmed ini.
“Hak menyatakan pendapat anggota DPRD untuk pemberhentian wakil kepala daerah memang harus dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota dewan, tapi perlu diketahui, rapat paripurna kemarin kan bukan hak menyatakan pendapat anggota DPRD, karena tidak adanya hak itupun, tetap, sesuai aturan wabup diberhentikan dan di angkat jadi bupati definitif, begitu seharusnya,” pungkas Kang RinSo.
Konstelasi Politik di Sumedang Jadikan Pelajaran
Dengan adanya kejadian yang menimpa pemerintahan Kabupaten Sumedang pasca meninggalnya H. Endang Sukandar. Menurut Kang RinSo merupakan sebuah pelajaran yang berharga bagi masyarakat Sumedang. “Bahwa kejadian yang dialami Sumedang saat ini semakin memberikan pendidikan politik bagi masyarakat Sumedang,” tuturnya.
Adapun hal-hal yang berbeda dalam sudut pandang, sambungnya, jangan sampai anarkis dan memecah belah masyarakat Sumedang. “Perbedaan adalah hal yang wajar dan masing-masing harus saling menghargai, jika kita berfikir untuk kepentingan rakyat maka tidak akan ada ego pribadi dan kelompok,” Kang RinSo mengakhiri wawancaranya bersama Tim Media Center DPD PKS Sumedang.
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan