Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) melalui sekretaris fraksinya, Ermi Triaji, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa F-PKS setuju atas hak angket untuk menyikapi kasus Wakil Bupati Sumedang yang sekarang dilantik untuk menjadi Bupati Sumedang periode 2013-2018. “Setuju dan tidaknya pada usulan hak angket itu kan nanti kelihatan di paripurna penetapan hak angket itu sendiri, jika memang hak angket itu berhasil di usulkan” sebut Ermi di kantor DPD PKS Sumedang, Jl. Pangeran Santri No. 04, Minggu (12/1).
Menurutnya, hak angket dapat dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. “Dalam hal kepala daerah atau wakilnya menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana, seperti korupsi, DPRD juga bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya,” tambah Ermi.
Namun, ia menjelaskan, paripurna hak angket bisa dilaksanakan jika ada usulan dari tujuh anggota dewan dan lebih dari satu fraksi di DPRD. “Sejauh ini, saya pribadi belum melihat isi materi dan alasan penyelidikan terkait usulan hak angket yang ramai dibicarakan di Sumedang, siapa saja yang mengusulkan dan dari Fraksi mana saja juga belum tahu saya,” tutur Ermi.
Ketika ditanyai bagaimana sikap F-PKS jika usulan tersebut terjadi, Ermi memaparkan, kalau konteksnya melibatkan pihak diluar daerahnya jelas akan menolak.
Sejauh ini, isu yang berkembang di masyarakat adalah terkait kasus dugaan pelanggaran hukum yang melilit Ade Irawan di Cimahi yang di anggap sebagian kalangan mengganggu konstelasi politik di Sumedang.
Namun Ermi memastikan, pihaknya akan terus berada pada jalur konstitusi yang sudah ditetapkan. “Sebelum hak angket itu kan ada hak interpelasi (hak bertanya),” tutur Ermi, ketika menjelaskan Undang-undanng Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 43 Ayat (2) yang menyebutkan ; “Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah, anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.”
Disamping itu juga, Ermi menambahkan, hak angket itu adalah hak anggota DPRD, jadi Fraksi PKS pada dasarnya mendukung, asalkan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. “Namun kami tidak setuju dengan isi dari hak angket perihal dugaan korupsi Ade Irawan di Cimahi. Karena hal tersebut tidak ada kerugiannya bagi masyarakat Sumedang,” tutur Ermi.
Dengan begitu, menurut Ermi, hak angket tersebut tidak mendapat dukungan dari Fraksi PKS. “Jadi kami menegaskan, dalam konteks situasi sekarang, PKS jelas menolak usulan hak angket,” pungkasnya.
Menurutnya, hak angket dapat dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. “Dalam hal kepala daerah atau wakilnya menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana, seperti korupsi, DPRD juga bisa menggunakan hak angket untuk menanggapinya,” tambah Ermi.
Namun, ia menjelaskan, paripurna hak angket bisa dilaksanakan jika ada usulan dari tujuh anggota dewan dan lebih dari satu fraksi di DPRD. “Sejauh ini, saya pribadi belum melihat isi materi dan alasan penyelidikan terkait usulan hak angket yang ramai dibicarakan di Sumedang, siapa saja yang mengusulkan dan dari Fraksi mana saja juga belum tahu saya,” tutur Ermi.
Ketika ditanyai bagaimana sikap F-PKS jika usulan tersebut terjadi, Ermi memaparkan, kalau konteksnya melibatkan pihak diluar daerahnya jelas akan menolak.
Sejauh ini, isu yang berkembang di masyarakat adalah terkait kasus dugaan pelanggaran hukum yang melilit Ade Irawan di Cimahi yang di anggap sebagian kalangan mengganggu konstelasi politik di Sumedang.
Namun Ermi memastikan, pihaknya akan terus berada pada jalur konstitusi yang sudah ditetapkan. “Sebelum hak angket itu kan ada hak interpelasi (hak bertanya),” tutur Ermi, ketika menjelaskan Undang-undanng Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 43 Ayat (2) yang menyebutkan ; “Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah, anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.”
Disamping itu juga, Ermi menambahkan, hak angket itu adalah hak anggota DPRD, jadi Fraksi PKS pada dasarnya mendukung, asalkan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. “Namun kami tidak setuju dengan isi dari hak angket perihal dugaan korupsi Ade Irawan di Cimahi. Karena hal tersebut tidak ada kerugiannya bagi masyarakat Sumedang,” tutur Ermi.
Dengan begitu, menurut Ermi, hak angket tersebut tidak mendapat dukungan dari Fraksi PKS. “Jadi kami menegaskan, dalam konteks situasi sekarang, PKS jelas menolak usulan hak angket,” pungkasnya.
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan