Home » » Zuber Safawi : Desak Kemenkes Beri Sanksi Instansi Pelayananan Kesehatan Yang Menolak Pemegang Kartu Jamkesmas

Zuber Safawi : Desak Kemenkes Beri Sanksi Instansi Pelayananan Kesehatan Yang Menolak Pemegang Kartu Jamkesmas

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Kamis, 20 Februari 2014 | 2/20/2014

Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendesak Kementerian Kesehatan memberi sanksi kepada instansi pelayanan kesehatan yang masih berani menolak para pemegang kartu Jamkesmas, Askes, dan Jamsostek lama. “Sebelum kartu JKN yang baru terbit, kelompok pemegang kartu tersebut dijamin langsung menjadi peserta JKN, tanpa perlu mendaftar ulang,” tegas politisi PKS ini di gedung DPR, Rabu (19/2).

Zuber meminta perlunya sanksi tegas kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan tingkat pertama (PPK I) dan rujukan (PPK II) yang menolak para pemegang kartu Jamkesmas, Jamsostek, dan Askes. Hal ini dikarenakan banyaknya pengaduan masyarakat yang ditolak berobat atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu, padahal mereka menunjukkan kartu jaminan kesehatan tersebut.

Zuber mengingatkan, bahwa pemerintah telah menjamin ketiga kelompok pemegang kartu tersebut ditransfer secara otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Perlu digarisbawahi, bahwa proses itu otomatis, tanpa peserta harus repot-repot mendaftar ulang,” kata Zuber.

Karena itu Zuber meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk memperjelas status kepesertaan kelompok tersebut, dan menjamin hak-hak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan tetap berjalan.

Sepaket dengan peraturan itu, Zuber juga meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menyederhanakan prosedur pembiayaan di Puskesmas. Pasalnya, saat ini mekanisme pembiayaan dinilai terlalu panjang. Selama ini proses pendanaan harus melalui kas daerah lebih dahulu dan proses penggunaannya melalui proses birokrasi. “Pelayanan kesehatan di puskesmas tidak boleh terganggu hanya karena alasan dana yang tersendat,” tutur Zuber.

Sejak berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014, sesuai amanat UU, bahwa seluruh program jaminan kesehatan di bawah lembaga pemerintah, terutama pemegang kartu Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek terintegrasi ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka membayar iuran ke BPJS melalui pemberi kerjanya melalui mekanisme presentase dari upah tertentu. Khusus Pemegang kartu Jamkesmas yang notabene adalah warga miskin dan tidak mampu, mereka langsung dimasukkan ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), kelompok ini iurannya dibayari dari APBN.

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube