Home » , » Dua Koalisi di DPR Sepakat soal UU MD3

Dua Koalisi di DPR Sepakat soal UU MD3

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Senin, 17 November 2014 | 11/17/2014

Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, Sabtu (15/11/2014), mendapatkan kesepakatan soal perumusan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Penandatanganan kesepakatan dijadwalkan pada Senin (17/11/2014).

"Dari pembicaraan sore ini, kami sudah mencapai suatu kesepahaman," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa usai bertemu perwakilan Koalisi Indonesia Hebat di kediamannya, di kawasan Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Dalam pertemuan tersebut, mewakili Koalisi Merah Putih, Hatta didampingi antara lain Idrus Marham dari Partai Golkar. Adapun dari Koalisi Indonesia Hebat, juru lobi yang membahas persoalan ini adalah Pramono Anung Wibowo dan Olly Dondokambey.

Hatta menjelaskan, kesepakatan diambil setelah Koalisi Merah Putih setuju menghilangkan ketentuan dalam Pasal 74 serta Pasal 98 ayat 7 dan 8 dari UU MD3, yang terkait hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat di tingkat komisi. Namun, Pasal 98 ayat 6 UU tersebut yang semula juga diminta dihapus oleh Koalisi Indonesia Hebat, tetap dipertahankan.

Menurut Hatta, pasal-pasal yang dihilangkan tersebut bersifat pengulangan dari pasal lainnya yang sudah ada di UU MD3, yakni Pasal 79, dan penjabarannya di Pasal 194-227. "Kalau sudah ada untuk apa dipertahankan?" ujar dia.

Meski tak semua permintaan penghapusan pasal disetujui, Pramono Anung menyatakan puas dengan hasil kesepakatan ini. "Yang menyelesaikan ini empek-empek. Empek-empek paling enak ada di rumah Pak Hatta," seloroh Pramono.

Berikut adalah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Sabtu petang itu:

- Dari Pasal 74 UU MD3
Ditiadakan ayat-ayat berikut:
Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

- Dari Pasal 98 UU MD3
Tidak diubah:
Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah. (Tetap)

Ditiadakan:
Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube