Home » , » Perda Miras Perlu Direvisi

Perda Miras Perlu Direvisi

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Rabu, 10 Desember 2014 | 12/10/2014

Bertambahnya korban miras oplosan dalam tiga hari terakhir, membuat wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, prihatin. Terlebih, korban didominasi usia produktif.

"Sangat prihatin dengan beredarnya miras oplosan yang memakan korban meninggal sampai 10 orang apalagi, korban yang notebene generasi produktif yang sejatinya jadi harapan dan kebanggaan orang tua dan masyarakat," kata Ade Rucita Hudaya kepada media Center PKS Sumedang.

Menurutnya, sebagai langkah preventif DPRD, harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2003, tentang Peredaran Minuman Beralkohol. 

"Semua elemen harus bersatu untuk memberantas produksi dan peredaran miras tersebut. Langkah DPRD harus merevisi Perda tentang peredaran Minuman beralkohol Nomor 17 tahun 2003, sehingga langkah preventif dari kejadian seperti pekan ini, tidak terulang kembali," pungkasnya.

Berdasarakan data yang diperoleh dari RSUD Sumedang terdapat korban miras dibawah umur, yaitu 14 tahun. Korban yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut, mengaku diajak menegak miras oleh temannya yang lebih tua. (dediesmd)

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube