Home » , » Prabowo Bakal Tuntaskan Kasus HAM Jika Menjadi Presiden

Prabowo Bakal Tuntaskan Kasus HAM Jika Menjadi Presiden

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Kamis, 26 Juni 2014 | 6/26/2014

Jakarta, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti, Andre Rosiade, mengatakan calon presiden (Capres) Prabowo Subianto bakal menuntaskan semua kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang saat ini terbengkalai.  

Pernyataan Andre terlontar saat dirinya menjelaskan langkah dari Prabowo-Hatta apakah akan mendorong pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc untuk menklirkan persoalan HAM yang kerap dikaitkan terhadap Prabowo menyangkut kasus penculikan aktifis 1998.

"Jadi pengadilan Ad hoc bisa dibentuk kalau ini sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat," katanya di Rumah Poloni, Jalan Cipinang-Cempedak, Jakarta Timur, Senin (23/6/2014).

Namun, memang tidak ada bukti yang signifikan terkait keterlibatan Prabowo, sehingga belum sampai ke arah sana. Andre pun menyinggung soal kematian aktifis HAM, Munir. Dimana, itu juga harus diungkap siapa otak dibalik pembunuhan tersebut.

"Yang saya sampaikan tadi bukan kita tahu otak pelaku Munir. Tapi, pembunuhannya sudah diungkap di pengadilan, tapi kita harus ungkap otak dibalik itu. Nah, kalau Pak Prabowo jadi presiden akan diungkap. Pak Prabowo akan buat panel untuk ungkap pelanggaran hukum dari tahun 65," tegas dia.

Secara terpisah, Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, mengatakan, prioritas Prabowo adalah pembangunan kemakmuran rakyat. Menyangkut masalah hukum dan HAM, tentu itu akan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Seperti kata pak Mahfud MD, kalau kita mau lihat masalah HAM itu hampir di setiap pemerintahan selalu ada. Masalahnya kita ini mau bergulat dengan masa lalu atau mau merebut hari depan. Kalau kami ingin merebut hari ini dan hari depan gitu," ujarnya di Rumah Polonia.

Maka, masa lalu itu terutama menyangkut pelanggaran HAM, apalagi yang kerap dijadikan sebagai alat politik ini, memang berkali-kali dikatakannya sewaktu jaman pemerintahan Megawati Soekarnoputri juga tidak pernah diungkit-ungkit.

"Kenapa baru sekarang diangkat-angkat lagi. Ini kan tidak lain dan tidak bukan hanya sebagai alat untuk mencoba mendowngrade pak Prabowo," tukasnya.



DKP soal pemecatan Prabowo ilegal


Jakarta - Tim Kampanye Nasional (Kamnas) Prabowo-Hatta, Andre Rosiade mengatakan apa yang disampaikan Jenderal (Purn) Wiranto tentang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) soal Letjen (purn) Prabowo Subianto, adalah ilegal dan inkonstitusional.


Dia menyebut, ada lima alasan kenapa DKP yang dipertegas lagi oleh Wiranto, yang juga Tim Pemenangan Jokowi-JK, beberapa waktu lalu.



"Pertama, berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 838 tahun 1995 tentang DKP, Panglima ABRI (Pangab) tidak punya wewenang untuk membuat DKP untuk Pati (Perwira Tinggi). Karena Pangab hanya mempunyai wewenang membuat DKP untuk Pamen (Perwira Menengah dari Kolonel ke bawah)," ujar Andre, saat konfrensi pers di Rumah Polonia, Jakarta, tadi malam.



Kedua, lanjut dia, tim pemeriksa yang menjadi anggota DKP minimal tiga orang, harus memiliki pangkat lebih tinggi dari terperiksa.



Faktanya, kata dia, hanya satu orang yang memiliki pangkat lebih tinggi, yaitu KSAD Jenderal Subagyo HS. Subagyo juga kini sebagai fungsionaris Partai Hanura, salah satu yang mendukung Jokowi-JK.



Point ketiga, yang membuat DKP ini illegal, lanjut dia, Wiranto telah melakukan tindakan yang inkonstitusional.



"Apa yang dilakukan Pak Wiranto sebagai Pangab sudah melakukan tindakan inkonstitusional yang melebihi wewenang beliau sebagai Pangab, demi ambisi pribadi untuk menyingkirkan Prabowo Subianto," tegasnya.



Berdasarkan pernyataan Kapuspen TNI pada 20 Juni 2014, untuk menyampaikan pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko, tidak ditemukan arsip DKP di Mabes TNI maupun di Setum (Sekretariat Umum) TNI.



"Ini diindikasikan, dokumen DKP itu disimpan secara pribadi oleh Pangab saat itu, saudara Wiranto," imbuh Andre.



Point terakhir, lanjut dia, menunjukan bahwa Wiranto mengetahui tindakannya ini inkonstitusional dan ilegal, menyalahi Surat Keputusan Panglima ABRI No.838 tahun 1995. Karena itulah, dokumen tersebut tidak disimpan di Mabes TNI.



"Pernyataan pers Pak Wiranto menjadi keberkahan yang diberikan Allah SWT karena mengungkap kebenaran untuk Pak Prabowo dan ini juga merupakan fitnah yang dilakukan Tim Jokowi-JK, Pak Wiranto karena elektabilitas Pak Prabowo semakin meningkat melewati Jokowi. Gusti Allah ora sare, Tuhan tidak tidur," tandasnya.



0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube