Home » , » F-PKS DPR RI Setuju Lanjutkan Pembahasan Perppu Pilkada

F-PKS DPR RI Setuju Lanjutkan Pembahasan Perppu Pilkada

Written By Dedi E Kusmayadi Soerialaga on Sabtu, 17 Januari 2015 | 1/17/2015

Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin menyetujui pembahasan Perppu Pilkada dilanjutkan di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

“Kami menyatakan setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat Panja,” kata Saduddin ketika menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya, Saduddin mengingatkan pentingnya RUU ini sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada di tahun 2015. Oleh karena itu, ia meminta Panja untuk segera menyelesaikan pembahasan. Bila perlu sebelum Masa Persidangan II yang akan berakhir pada tanggal 18 Februari 2015.

“Mengingat pentingnya RUU ini sebagai landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2015, maka kami berharap pembahasannya sudah selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan II,” ujar Saduddin mengakhiri pembacaan pandangan umum Fraksi PKS.

Sebagaimana diketahui, dalam tahun 2015 akan dilaksanakan 204 Pilkada secara serentak yang terdiri dari 8 propinsi dan 196 kota/kabupaten.
=============
Sumber : pks.co.id


Semua Fraksi Sepakat Pilkada Langsung

Seluruh fraksi di DPR RI sepakat agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung. Namun, ada sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang perlu disesuaikan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II dan pemerintah di Gedung DPR, Jumat (16/1/2015). Dalam raker ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Secara umum kami memandang perppu ini memiliki urgensi saat diterbitkan. Memang menyisakan hal-hal yang diperlukan perbaikan," kata anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, saat menyampaikan pandangan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa perppu itu harus segera disahkan menjadi undang-undang. Hal itu karena perppu tersebut tidak dapat diubah apabila belum disahkan. "Kalau ada yang disempurnakan atau diperbaiki, setelah perppu ini disahkan menjadi UU," kata anggota Fraksi Demokrat, Saan Mustopa.

Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, masa sidang kedua hanya akan berlangsung singkat, yaitu selama 28 hari. Sementara itu, ada sekitar 204 kepala daerah yang akan diganti pada tahun ini. Namun, pelaksanaan pilkada untuk mengganti para kepala daerah yang telah habis masa jabatannya itu baru dapat dilakukan setelah ada kepastian hukum dari Perppu Pilkada.

"Fraksi PPP melihat, kita tidak bisa terlalu lama bahwa perppu ini harus segera diputuskan bahwa batas akhir pada masa sidang ini tanggal 17 Februari, tanggal kita harus memutuskan," katanya.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa keputusan atas diterima atau tidaknya perppu ini akan kembali dibahas pada rapat pandangan mini fraksi, Senin (19/1/2015) pekan depan. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi akan kembali menyampaikan pandangan atas perppu yang dikeluarkan oleh presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau diterima, harus dikeluarkan RUU penerimaan itu dan harus ditetapkan di paripurna DPR tentang RUU penetapan menjadi UU. Kalau ditolak, harus dibuat RUU untuk mencabut perppu itu. Diterima atau tidaknya harus ditetapkan di dalam paripurna yang sama pada hari Selasa (20/1/2015)," ujarnya.

Sementara itu, Tjahjo mengusulkan agar perppu ini telah disetujui menjadi UU sehingga perubahannya tidak dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Perubahan atas UU tersebut dapat dilakukan melalui usulan inisiatif anggota DPR.

"Kalau lewat prolegnas membutuhkan waktu yang lama. Kalau terobosan bukan menjadi kegentingan yang memaksa," ujarnya  (kompas.com)

0 comments:

Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan

UP DATE VIDEO PKS

TOTAL LAYANGAN BULAN INI

TRENDING

 
Copyright © PKS DPC Sumedang Utara - All Rights Reserved
    Facebook Twitter YouTube