Jakarta, Komjen Pol Budi Gunawan disebut-sebut sebagai salah seorang calon menteri usulan Presiden Joko Widodo yang mendapat rapor merah dari KPK dalam seleksi anggota kabinet beberapa bulan lalu. Namun sampai sekarang, hanya calon tunggal Kapolri itu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, kasus Budi Gunawan memperlihatkan bagaimana KPK telah menyimpang dari fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Menurut politikus PKS itu, kini KPK lebih mirip lembaga yang menyeleksi calon-calon pejabat negara.
"KPK ini sudah bukan lagi sebagai lembaga pencegahan dan penindakan, tetapi sudah menjadi lembaga screening pejabat negara," kata Nasir dalam acara diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Nasir mengatakan, jika KPK merujuk pada rapor merah, maka harusnya ada calon menteri lain yang jadi tersangka. Sebab, tentunya bukan hanya Budi Gunawan saja yang mendapat tanda merah versi lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
"Kenapa hanya Budi Gunawan saja ? Apa karena dia calon tunggal Kapolri? Kalau ada merah dan kuning kenapa tidak dihajar saja semuannya," tuturnya.
Diingatkannya, undang-undang mengamanatkan KPK untuk bekerja berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan dan profesionalitas. Sementara dalam kasus ini, ketiga hal tersebut tidak nampak dilakukan KPK.
Dia juga mengatakan, KPK tidak boleh bekerja di luar fungsi dan wewenangnya. Jika memang hal tersebut dirasa kurang, maka sebaiknya KPK menunggu adanya revisi undang-undang.
"Jadi kalau memang rakyat menginginkan lembaga ini untuk menjadi screenning pejabat-pejabat publik, itu maka kita (DPR) akan tambahkan dalam (revisi) UU KPK," sindirnya. (dil/jpnn)
=========================================
Sumber Media : m.jpnn.com
0 comments:
Alhamdulillah wa'syukurilah Bersyukur padamu ya Allah Kau jadikan kami saudara, Indah dalam kebersamaan